Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara periode 2022-2025.
SK tersebut tercantum pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/552/KPTS/2022 yang beredar melalui media sosial.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto membenarkan SK tersebut. Namun mengenai tanggal pelantikan 7 anggota KPID Sumut terpilih tersebut belum disebutkan.
“SK sudah kami serahkan kepada Dinas Kominfo kemarin, acara selanjutnya sesuai dengan giat Dinas Kominfo,” katanya kepada RMOLSumut, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, 7 nama anggota KPID Sumut periode 2022-2025 terpililh yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward. Proses pemilihan ini sendiri masih diwarnai gugatan hukum dari sejumlah peserta seleksi, karena adanya kesalahan prosedur dalam proses seleksi.
Adanya kesalahan prosedur ini sendiri juga sudah diteliti oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut yang menyimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam tahap seleksi tersebut.
Dwi sendiri tidak menjawab konfirmasi terkait masih adanya gugatan-gugatan hukum tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved