Siti Suciwati Gugat Gerindra, Ihwan Ritonga: Mahkamah Partai Sudah Putuskan Dia di PAW

Ihwan Ritonga/Ist
Ihwan Ritonga/Ist

Pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti Suciwati, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan tinggal menunggu waktu saja.


Gugatan yang diajuakn oleh Siti Suciwati ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak akan mengubah kebijakan yang menjadi putusan dari Mahkamah Partai Gerindra tersebut.

“Mahkamah partai yang sudah memutuskan,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, Sabtu (24/9/2022).

Sosok yang kini menjabat wakil Ketua DPRD Kota Medan ini menilai jika gugatan yang dilakukan oleh Siti juga salah alamat. Sebab, PAW tersebut menjadi keputusan dari Mahkamah Partai selaku lembaga yang bertugas menyelesaikan persoalan internal partai politik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan terhadap UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Pada undang-undang tersebut disebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

“Tapi yang bersangkutan menggugat keputusan Mahkamah Partai dan pengurus partai,” ujar Ihwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PAW terhadap Siti Suciwati ini diputuskan oleh Mahkamah Partai berkaitan dengan munculnya video yang merekam seseorang melakukan video call sex. Rekaman itu sendiri terkonfirmasi merupakan Siti sesuai dengan putusan PN Negeri mereka atas perkara tersebut. Siti ternyata menjadi korban dari seseorang bernama Porsea yang mengajaknya berkomunikasi dengan video call yang akhirnya menjadi viral. Meski diputuskan bahwa Suci adalah korban, namun aksinya menunjukkan aurat saat video call direspon oleh pengurus Gerindra dan berujung keputusan untuk mem-PAW nya dari anggota DPRD Kota Medan.