Jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF (25) yang diduga memeras korbannya dengan video call sex.
Akun Facebook milik SF menggunakan profil wanita sexy.
Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni menyampaikan, SF memulai aksinya dengan menghubungi calon korban melalui layanan Facebook video call messenger, setelah korban tertarik diajak masuk dengan video Whatsapp.
"Saat komunikasi video call terjadi, SF menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan. Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," terang Dani di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2).
Lantas, sambung Dani, pelaku mengancam dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial.
Kepada penyidik, SF mengaku aksinya dibantu oleh salah seorang teman berinisial AY dan VB. Mereka bertiga bekerja dengan pola yang sama yakni menjerat korban dengan iming-iming melakukan video sex melalui sosial media.
"Kedua pelaku AY dan VB masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam DPO," ujar Dani.
Ketiga pelaku dijerat pelangaran UU Pornographi dan atau pasal UU 11/2008 tentang ITE serta pasal UU 25/2003 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[R]
- Kabaharkam Perintahkan Penyebar Hoak Vaksinasi Covid-19 Agar Ditindak
- Kadiskominfo: Pemerintah Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Di Sumut
- UISU Serahkan Bantuan Pupuk 1 Ton Ke Haranggaol
Baca Juga
Jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF (25) yang diduga memeras korbannya dengan video call sex.
Akun Facebook milik SF menggunakan profil wanita sexy.
Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni menyampaikan, SF memulai aksinya dengan menghubungi calon korban melalui layanan Facebook video call messenger, setelah korban tertarik diajak masuk dengan video Whatsapp.
"Saat komunikasi video call terjadi, SF menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan. Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," terang Dani di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2).
Lantas, sambung Dani, pelaku mengancam dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial.
Kepada penyidik, SF mengaku aksinya dibantu oleh salah seorang teman berinisial AY dan VB. Mereka bertiga bekerja dengan pola yang sama yakni menjerat korban dengan iming-iming melakukan video sex melalui sosial media.
"Kedua pelaku AY dan VB masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam DPO," ujar Dani.
Ketiga pelaku dijerat pelangaran UU Pornographi dan atau pasal UU 11/2008 tentang ITE serta pasal UU 25/2003 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

- Apel Perdana Pakai Pakaian Adat, Dinas Pariwisata Medan Deklarasi 4K
- Luhut Minta Pemda Antisipasi Bencana Alam Akhir Tahun
- Bobby Nasution Tinjau Jembatan Amblas Di Medan Johor