Johannes menjelaskan, mereka sudah mengadukan pencemaran Danau Toba sejak Januari 2017 lalu di Polda Sumut. Namun pengaduan mereka tidak menunjukkan tindaklanjut yang baik sehingga mereka berinisiatif mengadukan hal yang sama ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2017. Perusahaan yang mereka adukan yakni PT Aquafarm Nusantara.
\"Pengaduan di Bareskrim ini diteruskan ke Polda Sumut dan kami dimintai keterangan Agustus 2017. Sejak itu, kita tidak pernah lagi dipanggil. Dan kita nggak tau perkembangan selanjutnya,\" ujarnya.
Selain mengadu ke Polisi, YPDT menurut Johannes juga sudah mengadukan kasus pencemaran Danau Toba ke PTUN Medan, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Khusus pada pengaduan di PTUN Medan, YPDT menurutnya sudah memenangkan perkara terhadap tergugat PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Confeed). Namun hingga saat ini menurutnya, putusan tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dilapangan.
\"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi,\" sebutnya.
Karena itulah menurut Johannes, mereka akan mempertanyakan kembali ke Polda Sumut kasus-kasus yang sudah mereka laporkan tersebut. Mereka juga berencana memasukkan data mengenai dugaan penenggelaman bangkai ikan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm yang menjadi pemberitaan pada sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini.
\"Data yang ada hari ini juga kita harapkan menjadi persoalan tambahan yang kita harapkan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Johannes menjelaskan, mereka sudah mengadukan pencemaran Danau Toba sejak Januari 2017 lalu di Polda Sumut. Namun pengaduan mereka tidak menunjukkan tindaklanjut yang baik sehingga mereka berinisiatif mengadukan hal yang sama ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2017. Perusahaan yang mereka adukan yakni PT Aquafarm Nusantara.
\"Pengaduan di Bareskrim ini diteruskan ke Polda Sumut dan kami dimintai keterangan Agustus 2017. Sejak itu, kita tidak pernah lagi dipanggil. Dan kita nggak tau perkembangan selanjutnya,\" ujarnya.
Selain mengadu ke Polisi, YPDT menurut Johannes juga sudah mengadukan kasus pencemaran Danau Toba ke PTUN Medan, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Khusus pada pengaduan di PTUN Medan, YPDT menurutnya sudah memenangkan perkara terhadap tergugat PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Confeed). Namun hingga saat ini menurutnya, putusan tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dilapangan.
\"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi,\" sebutnya.
Karena itulah menurut Johannes, mereka akan mempertanyakan kembali ke Polda Sumut kasus-kasus yang sudah mereka laporkan tersebut. Mereka juga berencana memasukkan data mengenai dugaan penenggelaman bangkai ikan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm yang menjadi pemberitaan pada sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini.
\"Data yang ada hari ini juga kita harapkan menjadi persoalan tambahan yang kita harapkan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,\" pungkasnya."/>
Johannes menjelaskan, mereka sudah mengadukan pencemaran Danau Toba sejak Januari 2017 lalu di Polda Sumut. Namun pengaduan mereka tidak menunjukkan tindaklanjut yang baik sehingga mereka berinisiatif mengadukan hal yang sama ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2017. Perusahaan yang mereka adukan yakni PT Aquafarm Nusantara.
\"Pengaduan di Bareskrim ini diteruskan ke Polda Sumut dan kami dimintai keterangan Agustus 2017. Sejak itu, kita tidak pernah lagi dipanggil. Dan kita nggak tau perkembangan selanjutnya,\" ujarnya.
Selain mengadu ke Polisi, YPDT menurut Johannes juga sudah mengadukan kasus pencemaran Danau Toba ke PTUN Medan, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Khusus pada pengaduan di PTUN Medan, YPDT menurutnya sudah memenangkan perkara terhadap tergugat PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Confeed). Namun hingga saat ini menurutnya, putusan tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dilapangan.
\"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi,\" sebutnya.
Karena itulah menurut Johannes, mereka akan mempertanyakan kembali ke Polda Sumut kasus-kasus yang sudah mereka laporkan tersebut. Mereka juga berencana memasukkan data mengenai dugaan penenggelaman bangkai ikan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm yang menjadi pemberitaan pada sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini.
\"Data yang ada hari ini juga kita harapkan menjadi persoalan tambahan yang kita harapkan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,\" pungkasnya."/>
Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) mempertanyakan keseriusan Polda Sumatera Utara menangani pengaduan soal pencemaran Danau Toba yang sudah pernah mereka sampaikan. Siang ini, mereka berencana untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut dari pengaduan yang mereka sampaikan sejak 2017 lalu tersebut.
"Nanti siang kita akan mempertanyakan pengaduan yang kita buat tahun 2017 lalu," kata Sekretaris Eksekutif YPDT Johannes Marbun, Senin (28/1/2019).
Johannes menjelaskan, mereka sudah mengadukan pencemaran Danau Toba sejak Januari 2017 lalu di Polda Sumut. Namun pengaduan mereka tidak menunjukkan tindaklanjut yang baik sehingga mereka berinisiatif mengadukan hal yang sama ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2017. Perusahaan yang mereka adukan yakni PT Aquafarm Nusantara.
"Pengaduan di Bareskrim ini diteruskan ke Polda Sumut dan kami dimintai keterangan Agustus 2017. Sejak itu, kita tidak pernah lagi dipanggil. Dan kita nggak tau perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Selain mengadu ke Polisi, YPDT menurut Johannes juga sudah mengadukan kasus pencemaran Danau Toba ke PTUN Medan, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Khusus pada pengaduan di PTUN Medan, YPDT menurutnya sudah memenangkan perkara terhadap tergugat PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Confeed). Namun hingga saat ini menurutnya, putusan tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dilapangan.
"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi," sebutnya.
Karena itulah menurut Johannes, mereka akan mempertanyakan kembali ke Polda Sumut kasus-kasus yang sudah mereka laporkan tersebut. Mereka juga berencana memasukkan data mengenai dugaan penenggelaman bangkai ikan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm yang menjadi pemberitaan pada sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini.
"Data yang ada hari ini juga kita harapkan menjadi persoalan tambahan yang kita harapkan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut," pungkasnya.
Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) mempertanyakan keseriusan Polda Sumatera Utara menangani pengaduan soal pencemaran Danau Toba yang sudah pernah mereka sampaikan. Siang ini, mereka berencana untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut dari pengaduan yang mereka sampaikan sejak 2017 lalu tersebut.
"Nanti siang kita akan mempertanyakan pengaduan yang kita buat tahun 2017 lalu," kata Sekretaris Eksekutif YPDT Johannes Marbun, Senin (28/1/2019).
Johannes menjelaskan, mereka sudah mengadukan pencemaran Danau Toba sejak Januari 2017 lalu di Polda Sumut. Namun pengaduan mereka tidak menunjukkan tindaklanjut yang baik sehingga mereka berinisiatif mengadukan hal yang sama ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2017. Perusahaan yang mereka adukan yakni PT Aquafarm Nusantara.
"Pengaduan di Bareskrim ini diteruskan ke Polda Sumut dan kami dimintai keterangan Agustus 2017. Sejak itu, kita tidak pernah lagi dipanggil. Dan kita nggak tau perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Selain mengadu ke Polisi, YPDT menurut Johannes juga sudah mengadukan kasus pencemaran Danau Toba ke PTUN Medan, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Khusus pada pengaduan di PTUN Medan, YPDT menurutnya sudah memenangkan perkara terhadap tergugat PT Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Confeed). Namun hingga saat ini menurutnya, putusan tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dilapangan.
"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi," sebutnya.
Karena itulah menurut Johannes, mereka akan mempertanyakan kembali ke Polda Sumut kasus-kasus yang sudah mereka laporkan tersebut. Mereka juga berencana memasukkan data mengenai dugaan penenggelaman bangkai ikan yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm yang menjadi pemberitaan pada sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini.
"Data yang ada hari ini juga kita harapkan menjadi persoalan tambahan yang kita harapkan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut," pungkasnya.