Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial RS (33), warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun 9 bulan hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Nurbaiti (34), melapor ke Polres Asahan pada 11 Oktober 2026.
Dalam siaran pers Polres Asahan yang diperoleh Kamis, 15 Oktober 2026, disebutkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak akhir Maret hingga September 2026 di Desa Subur, Kecamatan Air Joman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Dalam kronologi laporan, RS juga diduga memaksa korban dengan ancaman kekerasan setelah korban menolak ajakannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT, melalui keterangan kepolisian, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada polisi.
Korban Dipastikan Hamil
Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Ipda A Hutasoit, S.H., membenarkan bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil.
“Izin pak, untuk pemberitaan bisa dimintakan ke Ibu Kasi Humas Polres Asahan ya. Tapi korban memang hamil, Pak,” tulis Hutasoit saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Asahan AKP H Damanik belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.
Kepala Desa Subur, Zailani, S.H., juga membenarkan bahwa tersangka dan korban berdomisili di desanya. Namun, ia mengaku belum memeriksa status kependudukan keduanya.
“Iya bang. Domisili di Subur, cuma status kependudukan belum dicek,” kata Zailani.
Saat dikonfirmasi kembali, Zailani menyebut tersangka diduga berasal dari Desa Pinangripan, Kecamatan Air Batu, dan menikah siri dengan ibu korban yang berstatus janda.
Menurut informasi yang diterimanya, dugaan perbuatan tersebut sebelumnya pernah diceritakan korban kepada ibunya. Namun, sang ibu disebut tidak memercayai cerita tersebut.
“Nanti kucek lagi soal status kependudukannya ya,” ujarnya. 
