Menurutnya setiap bakal calon perseorangan dituntut untuk menginput atau memasukkan 1.438 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setiap harinya.
\"Perhitungan ini kita lihat dari sisa waktu yang ada hingga hari ini,\" katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12)
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di Medan.
Rinaldi menyebutkan, jika dihitung dari Senin (9/12), itu artinya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon.
Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 104.954 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 73 hari, setidaknya dalam sehari 1.438 dukungan harus di-input ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Menurutnya setiap bakal calon perseorangan dituntut untuk menginput atau memasukkan 1.438 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setiap harinya.
\"Perhitungan ini kita lihat dari sisa waktu yang ada hingga hari ini,\" katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12)
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di Medan.
Rinaldi menyebutkan, jika dihitung dari Senin (9/12), itu artinya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon.
Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 104.954 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 73 hari, setidaknya dalam sehari 1.438 dukungan harus di-input ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” pungkasnya.[R]
"/>Menurutnya setiap bakal calon perseorangan dituntut untuk menginput atau memasukkan 1.438 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setiap harinya.
\"Perhitungan ini kita lihat dari sisa waktu yang ada hingga hari ini,\" katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12)
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.
“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di Medan.
Rinaldi menyebutkan, jika dihitung dari Senin (9/12), itu artinya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon.
Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.
Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 104.954 pemilih sesuai dengan persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 73 hari, setidaknya dalam sehari 1.438 dukungan harus di-input ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” pungkasnya.[R]
"/>