Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban langsung digiring ke sel tahanan di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Selain Ferry, KPK juga menahan seorang mantan anggota DPRD Sumut lainnya yakni Dermawan Sembiring.
"Namun, Dermawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).
Febri menjelaskan dua tersangka ini menjadi yang terakhir menjalani penahanan dari 38 orang yang diumumkan sebagai tersangka sejak 3 April 2018 lalu. Sebagian diantara mereka bahkan telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dermawan sendiri merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp270juta.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved