Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3).
Lino yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) ini terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol menuju ruang tahanan KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved