Kalangan anggota DPRD Kota Medan mengaku prihatin atas sasil pemeriksaan sopir angkutan kota naas dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang Jalan Sekip, Medan pada Sabtu (5/12/2021) lalu.
Sebab, hasilnya membuktikan bahwa sang sopir berinisial HM positif mengkonsumsi sabu minuman keras.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta agar seluruh sopir Angkot di Kota Medan dites urine secara mendadak. Selain itu, aparat terkait juga harus melakukan razia Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan tes uji kelayakan kenderaan terhadap seluruh Angkot di Kota Medan.
"Karena ternyata, sopir Angkot yang menerobos rel kereta api hingga menyebabkan sejumlah korban jiwa itu tidak memiliki SIM dan positif Narkoba. Sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu dan juga dia minum tuak," tegas Hendra DS kepada dailysatu.com, Senin (6/12/2021).
Hendra DS menambahkan kecelakaan maut yang disebabkan oleh kelalaian sopir Angkot bukan kali ini saja terjadi. Namun sudah terjadi beberapa kali di Kota Medan. Sebagai kota metropolitan, Hendra DS sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
"Atas dasar itulah, kita minta agar melakukan tes urine mendadak kepada seluruh sopir Angkot di Kota Medan, merazia surat izin berkendara dan melakukan tes uji kelayakan mesin Angkot. Teknisnya, polisi, Dishub dan Organda kota bisa bekerjasama untuk melakukan hal itu," ujarnya.
Menurut Hendra DS, razia SIM itu sangat perlu dilakukan. Mengingat, SIM menjadi dasar seseorang boleh berkendara. "Kalau dia (sopir Angkot) itu punya SIM, pasti tahu dia aturan berlalu lintas. Masak, palang kereta api sudah turun diterobosnya. Ini kan aneh," paparnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, sopir Angkot berinisial HM (43) itu mengaku telah menjadi pecandu Narkoba sejak 3 tahun lalu. Kombes Pol Riko juga menambahkan tersangka sebelum berangkat membawa penumpang itu juga sudah mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman- temannya saat berada di pangkalan.
"HM juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan Narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif methampetamine. Yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengonsumsi sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Riko.
Diketahui sebelumnya, 4 dari 10 penumpang Angkot dilaporkan tewas, 6 lainnya kritis setelah Angkot itu menerobos palang pintu (pintu neng nong) di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12) sekita pukul 15:00 WIB.
Kini, HM telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya,15 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved