Abyadi menjelaskan, penerimaan calon siswa baru pada sekolah-sekolah negeri lewat jalur testing ini merupakan hal yang harus tetap terlaksana mengingat jalur ini menjadi salah satu jalur yang diminati oleh para calon siswa yang berprestasi secara akademis maupun berprestasi pada bidang lain seperti olah raga. Karenanya, hak mereka untuk masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi keinginan mereka harus dapat difasilitasi.
\"Kita akan komunikasikan ini langsung kepada Dinas Pendidikan,\" ujarnya.
Dijelaskan Abyadi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa jalur. Yang pertama yakni lewat jalur testing dimana jumlah yang diterima sebanyak 10 persen dari total kapasitas pada masing-masing sekolah. Kemudian jalur Zonasi Jarak dimana para calon siswa yang diterima lewat jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat domisili dan kondisi ekonomi keluarga (tidak mampu). Dalam hal ini siswa yang berhak mendaftar yakni yang memiliki jarak domisili tempat tinggal paling jauh radius 20 km dari sekolah tersebut.
\"Kalau diluar jarak 20 km dari sekolah tersebut, maka tidak berhak menggunakan jalur ini,\" ujarnya.
Kemudian jalur yang ketiga yakni Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam penanganan pemerintah yang juga sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Dan jalur keempat yakni Zonasi Anak Guru.
\"Zonasi keempat ini adalah kesempatan bagi yang berstatus anak guru untuk bersekolah ditempat orangtuanya mengajar bagi guru pada sekolah negeri,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Abyadi menjelaskan, penerimaan calon siswa baru pada sekolah-sekolah negeri lewat jalur testing ini merupakan hal yang harus tetap terlaksana mengingat jalur ini menjadi salah satu jalur yang diminati oleh para calon siswa yang berprestasi secara akademis maupun berprestasi pada bidang lain seperti olah raga. Karenanya, hak mereka untuk masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi keinginan mereka harus dapat difasilitasi.
\"Kita akan komunikasikan ini langsung kepada Dinas Pendidikan,\" ujarnya.
Dijelaskan Abyadi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa jalur. Yang pertama yakni lewat jalur testing dimana jumlah yang diterima sebanyak 10 persen dari total kapasitas pada masing-masing sekolah. Kemudian jalur Zonasi Jarak dimana para calon siswa yang diterima lewat jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat domisili dan kondisi ekonomi keluarga (tidak mampu). Dalam hal ini siswa yang berhak mendaftar yakni yang memiliki jarak domisili tempat tinggal paling jauh radius 20 km dari sekolah tersebut.
\"Kalau diluar jarak 20 km dari sekolah tersebut, maka tidak berhak menggunakan jalur ini,\" ujarnya.
Kemudian jalur yang ketiga yakni Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam penanganan pemerintah yang juga sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Dan jalur keempat yakni Zonasi Anak Guru.
\"Zonasi keempat ini adalah kesempatan bagi yang berstatus anak guru untuk bersekolah ditempat orangtuanya mengajar bagi guru pada sekolah negeri,\" pungkasnya."/>
Abyadi menjelaskan, penerimaan calon siswa baru pada sekolah-sekolah negeri lewat jalur testing ini merupakan hal yang harus tetap terlaksana mengingat jalur ini menjadi salah satu jalur yang diminati oleh para calon siswa yang berprestasi secara akademis maupun berprestasi pada bidang lain seperti olah raga. Karenanya, hak mereka untuk masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi keinginan mereka harus dapat difasilitasi.
\"Kita akan komunikasikan ini langsung kepada Dinas Pendidikan,\" ujarnya.
Dijelaskan Abyadi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa jalur. Yang pertama yakni lewat jalur testing dimana jumlah yang diterima sebanyak 10 persen dari total kapasitas pada masing-masing sekolah. Kemudian jalur Zonasi Jarak dimana para calon siswa yang diterima lewat jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat domisili dan kondisi ekonomi keluarga (tidak mampu). Dalam hal ini siswa yang berhak mendaftar yakni yang memiliki jarak domisili tempat tinggal paling jauh radius 20 km dari sekolah tersebut.
\"Kalau diluar jarak 20 km dari sekolah tersebut, maka tidak berhak menggunakan jalur ini,\" ujarnya.
Kemudian jalur yang ketiga yakni Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam penanganan pemerintah yang juga sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Dan jalur keempat yakni Zonasi Anak Guru.
\"Zonasi keempat ini adalah kesempatan bagi yang berstatus anak guru untuk bersekolah ditempat orangtuanya mengajar bagi guru pada sekolah negeri,\" pungkasnya."/>
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara meminta agar Dinas Pendidikan tetap memfasilitasi pelaksanaan testing masuk SMA negeri bagi peserta yang gagal melaksanakan testing akibat server internet yang mengalami gangguan atau error. Diketahui pelaksanaan ujian masuk SMA negeri lewat jalur testing pada 11 sekolah di Kota Medan gagal terlaksana akibat server yang mengalami error saat peserta ujian mulai mengakses soal hari ini, Jumat (14/6/2019).
"Solusinya harus dijadwal ulang pelaksanaan testing penerimaan calon siswa baru tersebut," kata Abyadi saat meninjau langsung ke SMA Negeri 2 Medan.
Abyadi menjelaskan, penerimaan calon siswa baru pada sekolah-sekolah negeri lewat jalur testing ini merupakan hal yang harus tetap terlaksana mengingat jalur ini menjadi salah satu jalur yang diminati oleh para calon siswa yang berprestasi secara akademis maupun berprestasi pada bidang lain seperti olah raga. Karenanya, hak mereka untuk masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi keinginan mereka harus dapat difasilitasi.
"Kita akan komunikasikan ini langsung kepada Dinas Pendidikan," ujarnya.
Dijelaskan Abyadi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa jalur. Yang pertama yakni lewat jalur testing dimana jumlah yang diterima sebanyak 10 persen dari total kapasitas pada masing-masing sekolah. Kemudian jalur Zonasi Jarak dimana para calon siswa yang diterima lewat jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat domisili dan kondisi ekonomi keluarga (tidak mampu). Dalam hal ini siswa yang berhak mendaftar yakni yang memiliki jarak domisili tempat tinggal paling jauh radius 20 km dari sekolah tersebut.
"Kalau diluar jarak 20 km dari sekolah tersebut, maka tidak berhak menggunakan jalur ini," ujarnya.
Kemudian jalur yang ketiga yakni Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam penanganan pemerintah yang juga sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Dan jalur keempat yakni Zonasi Anak Guru.
"Zonasi keempat ini adalah kesempatan bagi yang berstatus anak guru untuk bersekolah ditempat orangtuanya mengajar bagi guru pada sekolah negeri," pungkasnya.
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara meminta agar Dinas Pendidikan tetap memfasilitasi pelaksanaan testing masuk SMA negeri bagi peserta yang gagal melaksanakan testing akibat server internet yang mengalami gangguan atau error. Diketahui pelaksanaan ujian masuk SMA negeri lewat jalur testing pada 11 sekolah di Kota Medan gagal terlaksana akibat server yang mengalami error saat peserta ujian mulai mengakses soal hari ini, Jumat (14/6/2019).
"Solusinya harus dijadwal ulang pelaksanaan testing penerimaan calon siswa baru tersebut," kata Abyadi saat meninjau langsung ke SMA Negeri 2 Medan.
Abyadi menjelaskan, penerimaan calon siswa baru pada sekolah-sekolah negeri lewat jalur testing ini merupakan hal yang harus tetap terlaksana mengingat jalur ini menjadi salah satu jalur yang diminati oleh para calon siswa yang berprestasi secara akademis maupun berprestasi pada bidang lain seperti olah raga. Karenanya, hak mereka untuk masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi keinginan mereka harus dapat difasilitasi.
"Kita akan komunikasikan ini langsung kepada Dinas Pendidikan," ujarnya.
Dijelaskan Abyadi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa jalur. Yang pertama yakni lewat jalur testing dimana jumlah yang diterima sebanyak 10 persen dari total kapasitas pada masing-masing sekolah. Kemudian jalur Zonasi Jarak dimana para calon siswa yang diterima lewat jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat domisili dan kondisi ekonomi keluarga (tidak mampu). Dalam hal ini siswa yang berhak mendaftar yakni yang memiliki jarak domisili tempat tinggal paling jauh radius 20 km dari sekolah tersebut.
"Kalau diluar jarak 20 km dari sekolah tersebut, maka tidak berhak menggunakan jalur ini," ujarnya.
Kemudian jalur yang ketiga yakni Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam penanganan pemerintah yang juga sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Dan jalur keempat yakni Zonasi Anak Guru.
"Zonasi keempat ini adalah kesempatan bagi yang berstatus anak guru untuk bersekolah ditempat orangtuanya mengajar bagi guru pada sekolah negeri," pungkasnya.