Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Madina yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin dilanjutkan ke putusan akhir.
Hal ini berdasarkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Kamis (27/5/21).
Sidang ketiga ini mengagendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Setelah persidangan ini maka hakim akan melakukan permusyawaratan hakim sebelum putusan.
"Sidang masih lanjut," kata
Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief saat dihubungi usai persidangan, Kamis siang.
Syarief mengatakan, karena perkara dilanjutkan, maka pihaknya akan menunggu putusan MK.
"Setelah agenda sidang hari ini, agenda selanjutnya pembacaan putusan Putusannya kemungkinan awal Juni," jelasnya.
Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April. Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan Bupati petahana mengungguli Sukhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved