Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 berlanjut ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dilaporkannya 9 hakim MK oleh Ranto Sibarani dan Jimmy Sibuea selaku kuasa hukum pasangan M Yusuf Siregar-Robi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tapanuli Selatan dengan nomor perkara 22/PHP.BUP-XIX/2021.
Hari ini, Dewan Etik MK yang terdiri dari Prof Achmad Sodiki, Prof Ahmad Syafii Maarif dan Prof. Sudjito memeriksa Ranto Sibarani selaku pelapor.
"Tadi kita sudah dimintai keterangan sebagai terlapor. Kita ditanyai perihal laporan yang kita laporkan," kata Ranto Sibarani kepada RMOLSumut, Selasa (23/3).
Sembilan hakim yang dilaporkan oleh Ranto Sibarani yakni Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H; Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. DFM; Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A; Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S ; Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.; Dr. Manahan M.P.Sitompul, S.H., M.Hum,; Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.; Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
"Para terlapor saya laporkan karena telah memutus perkara Perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu Perkara Nomor: 22/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 17 Februari 2021 dengan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ujarnya.
Ranto menilai para terlapor telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan perhitungan tenggang waktu mereka mengajukan permohonan perkara dimana jika didasarkan pada aturan yang ada, maka tenggat waktu bagi kliennya yakni M Yusuf Siregar-Robi Agusman Harahap untuk mengajukan permohonan perkara adalah tanggal 18 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
"KPU Tapanuli Selatan sendiri berdasarkan hasil pengumuman pada laman resmi mereka baru mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Tapsel 2020 pada tanggal 16 Desember 2020. Artinya bisa dilihat bahwa saat klien kami mengajukan permohonan sengketa pada tanggal 18 Desember tepatnya pukul 00.06 WIB itu belum melewati batas tenggang waktu," tegasnya.
Ironisnya kata Ranto, Hakim MK pada persidangan di panel 2 MK pada tanggal 28 Januari 2021 lalu terkesan hanya menjadikan keterangan lisan dari KPU Tapanuli Selatan sebagai pertimbangan untuk memutus bahwa gugatan M Yusuf Siregar-Robi melewati tenggat waktu. Sebab dalam keterangan lisannya KPU Tapsel mengaku mengumumkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020 pada tanggal 15 Desember 2020.
"Padahal bukti untuk membantah itu sudah kami tunjukkan pada tangkapan layar laman resmi KPU Tapanuli Selatan, dimana pengumuman itu baru muncul tanggal 16 Desember 2020. Kita tentu mengacu pada fakta forensik digital yang ada. Tapi itu tidak jadi pertimbangan hakim dan menolak gugatan kami," ungkapnya.
Hal yang membuat mereka semakin kecewa adalah bahwa perlakuan seperti ini tidak konsisten dilakukan oleh Hakim MK. Sebab, gugatan Pilkada Samosir yang sudah melewati batas waktu pengajuan sengketa hingga 3 hari justru hingga saat ini masih berlanjut hingga ke sidang pembuktian.
"Ini kami nilai sebagai hal yang melanggar etik hakim dimana mereka tidak memperlakukan azas persamaan dalam hukum terkait perkara permohonan sengketa Pilkada Tapsel 2020 dan perkara permohonan Pilkada Samosir 2020. Ini yang membuat kita mengadukan mereka ke Dewan etik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved