Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) tahun 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Pada persidangan Senin 1 Maret 2021 lalu, sidang digelar dengan agenda pembuktian dalil permohonan dari Idealisman Dachi dan Sozanolo Duru selaku pemohon.
Pemohon dalam hal ini, meminta MK untuk memerintahkan KPU Nisel untuk mendiskualifikasi pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa, karena pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Hilarius Duha sebagai Bupati petahana. Berdasarkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan di MK, persidangan ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemohon untuk membuktikan dalilnya sebelum sidang putusan perkara 19-24 Maret.
"Kita serahkan kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia," kata calon Bupati Idealisman Dachi kepada wartawan.
Idealisman yang merupakan Bupati Nias Selatan 2011-2016 ini mengatakan dalam persidangan lanjutan ini mereka mengajukan beberapa saksi. Termasuk saksi fakta dari masyarakat penerima bantuan sosial tunai (BST) yang dimanfaatkan petahana mempengaruhi pilihan pemilih.
Berdasarkan permohonannya di MK, Idealisman-Sozanolo menyatakan bahwa selaku Bupati petahana, Hilarius Duha terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 karena terbukti berdasarkan keputusan Bawaslu Nisel lewat surat rekomendasi Bawaslu Nisel No.915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM yang meminta KPU Nisel melakukan pembatalan sebagai calon, atau diskualifikasi terhadap Hilarius Duha-Firman Giawa. Menurut Bawaslu, pembatalan harus dilakukan karena Hilarius terbukti menggunakan program Pemkab Nias Selatan berupa pemberian bibit ternak babi kepada masyarakat.
MK menurut mereka harus memutus ini karena KPU menyatakan rekomendasi pembatalan tidak bisa mereka jalankan sebab segala sesuatu yang mempengaruhi hasil pemilihan setelah proses rekapitulasi menjadi kewenangan MK.
"(Kami memohon) Rekomendasi pembatalan (Hilarius-Firman)," katanya.
Pertarungan di Pilkada antara Hilarius Duha dengan Idealisman Dachi ini merupakan edisi kedua. Pada Pilkada 2015 lalu, Hilarius berhasil mengalahkan Idealisman meski bersatus petahana.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 ini, mereka kembali bertarung head to head. Idealisman menggandeng Wakil Bupati petahana Sozanolo Nduru mendampinginya. Keluarga Idealisman sangat dikenal di kampung halamannya. Keluarga ini salah satu motor pemekaran Kabupaten Nias Selatan. Idealisman yang kini berkiprah di Golkar punya abang bernama Suasana Dachi, bekas anggota DPR RI dari Gerindra yang kini hijrah ke Nasdem. Ia juga punya abang bernama Fansolidarman Dachi, bekas Ketua KPU Nias Selatan pada tahun 2014.
Sementara Hilarius yang seorang pensiunan perwira menengah polisi memilih Firman Giawa sebagai wakilnya. Berdasarkan rekapitulasi KPU,
Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78 persen. Pasangan ini kalah dengan pasangan petahana Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved