Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap tiga sengketa pilkada dari Sumatera Utara pada hari Senin (22/3) mendatang.
Berdasarkan pengumuman pada jadwal sidang pada laman resmi MK, tiga sengketa tersebut yakni sengketa Pilkada Kabupaten Mandailingnatal, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengatakan, mereka selaku pemohon telah menerima pemberitahuan jadwal pembacaan putusan perkara mereka oleh MK.
"Tanggal 22 (Maret), Senin," kata Adi kepada wartawan, Jumat (19/3)
Diketahui sengketa Pilkada Mandailingnatal dimohonkan oleh pasangan Jakfar-Atika yang meminta agar MK memerintahkan KPU membatalkan hasil pilkada yang memenangkan Dahlan Hasan Nasution selaku calon petahana yang berpasangand dengan Aswin. Menurut mereka Dahlan melakukan sejumlah pelanggaran salah satunya dugaan mobilisasi ASN untuk memenangkannya.
Sedangkan sengketa Pilkada Labuhanbatu dimohonkan oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 %). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20%).
Sementara sengketa Pilkada Labuhanbatu Selatan diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah Harahap yang merupakan istri Bupati Labuhanbatu Selatan dua periode Wildan Aswan Tanjung, berpasangan dengan wakil bupati petahana ini meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi oleh KPU dan meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS karena disinyalir terjadi penggelembungan suara kepada paslon nomor urut 2 Edimin-Ahmad Fadly Tanjung yang meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved