Sengketa penguasaan sekitar 47.000 hektare perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas,
Sumatera Utara, kembali mencuat. Juru bicara masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebutnya telah memenangkan pihak koperasi.
Aziz menegaskan, penyelesaian status dan hak masyarakat atas lahan tersebut harus menjadi prioritas sebelum pemerintah membahas skema plasma maupun kerja sama pengelolaan perkebunan yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026), Aziz merujuk Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 yang menurutnya memenangkan koperasi dalam gugatan perdata terhadap pihak kehutanan.
"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 hektare itu bukan kawasan hutan," tegas Aziz.
Karena putusan tersebut belum dieksekusi, pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan terdiri dari sekitar 23.000 hektare terkait Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 hektare milik Koperasi Parsub atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.
Aziz juga mempertanyakan dasar penetapan seluruh areal tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan Register 40 yang dikaitkan dengan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana DL Sitorus.
Persoalan semakin kompleks setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasuki kawasan tersebut pada Mei 2025 dan melakukan penyitaan terhadap perkebunan beserta pabrik kelapa sawit.
Menurut Aziz, penyitaan itu menggunakan Putusan Nomor 2642 Tahun 2006 terkait perkara pidana DL Sitorus. Ia meminta pemerintah menelaah kembali putusan pidana tersebut dengan mempertimbangkan putusan perdata, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen kepemilikan masyarakat.
Setelah penyitaan, pengelolaan perkebunan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang kemudian menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Namun, Aziz menilai pola pengelolaan baru tersebut justru memunculkan kesenjangan bagi masyarakat. Ia menyoroti proses perekrutan anggota BAN yang dinilai tidak mengakomodasi seluruh anggota lama yang sebelumnya terhubung dengan perkebunan.
Bahkan, ia mengklaim pendapatan masyarakat mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya masyarakat memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan saat bermitra dengan Torganda, kini anggota BAN disebut hanya menerima Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan.
Klaim Ada 9.500 Hektare SHM Masyarakat
Aziz juga menegaskan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Huristak.
Pada periode 1990–2000, menurutnya, tanah tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan pembagian 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat serta sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 9.500 hektare lahan yang telah memiliki SHM, termasuk SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.
Karena itu, ia meminta seluruh dokumen kepemilikan dan riwayat perjanjian masyarakat diperiksa sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pengelolaan lahan.
Terkait wacana pemberian kebun plasma, Aziz menegaskan masyarakat tidak sedang meminta tanah baru atau mengharapkan pemberian dari perusahaan.
Menurutnya, persoalan utama adalah pengakuan dan penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang diklaim telah diperjanjikan kepada PT Torganda.
"Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain," ujarnya.
Ia juga menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, kata Aziz, Agrinas menyampaikan bahwa lahan eks Torganda merupakan aset titipan negara.
Karena itu, ia meminta Agrinas menjalankan pengelolaan sesuai kedudukannya sebagai pengelola, bukan seolah-olah menjadi pemilik lahan.
"Kalau memang Agrinas benar memikirkan rakyat seperti yang disampaikan dalam RDP di Kantor Bupati Paluta pada 27 Oktober 2026, mestinya Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan, bukan malah panen sawit melulu yang jelas-jelas bukan dia yang menanam," tegasnya.
Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara melalui Mayjen TNI (Purn) Hadi Basuki dalam audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, Forkopimda, dan kelompok tani pada 27 Oktober 2026 menegaskan bahwa perusahaan hanya mengelola kebun eks Torganda dan PT Wonorejo sebagai aset titipan negara, bukan pemilik lahan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Aziz meminta Komisi III DPR RI turun tangan membahas persoalan hukum yang melibatkan lahan seluas 47.000 hektare itu.
Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara mengerahkan bagian hukum masing-masing guna menelaah dokumen dan riwayat penguasaan lahan bersama seluruh pihak terkait.
Aziz turut mempertanyakan prioritas penertiban kawasan hutan dengan merujuk data Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang menurutnya mencatat sekitar 14 juta hektare kawasan hutan terlantar.
Ia juga menyinggung pertanyaan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 mengenai legalitas Agrinas sebagai alasan pentingnya transparansi dasar hukum pengelolaan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengedepankan pemeriksaan dokumen, dialog, dan mekanisme hukum agar hak masyarakat tidak terabaikan.
"Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri," pungkas Abdul Aziz.
