Fahruddin yang juga pemerhati sosial ini menyebutkan, prasangka soal uang tunai ini akan muncul ditengah masyarakat mengingat DPRD Sumut beberapa periode lalu yang lalu pernah terkena kasus hukum karena persoalan \'uang ketok\'.
\"Hampir tidak ada bedanya, kan itu juga karna adanya \'saling sandera\' antara DPRD dan Pemprovsu waktu itu,\" ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan sejauh ini ia tidak mendengar adanya desas-desus \'uang ketok\' yang membuat PAPBD Sumut 2019 tersebut akhirnya disahkan. Meski demikian, menurutnya kabar hilangnya uang tunai dalam jumlah besar tersebut harus benar-benar diusut. Sebab menurutnya, disaat sekarang ini hampir sulit ditemukan transaksi dalam bentuk tunai dengan jumlah yang sangat besar.
\"Itu hal menarik, perlu ditelusuri kebenarannya. Hilang atau dihilangkan, itu harus segera diperjelas. Kalau hilang kemarin, apakah sudah dibuat laporan polisi?. Kita semakin curiga dengan adanya jumlah uang sebesar itu di kantor gubernur. Sistem pembayaran kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah tidak lagi pakai uang cash. Maka uang dengan jumlah sebesar itu menjadi pertanyaan besar,\" ungkapnya. " itemprop="description"/>
Fahruddin yang juga pemerhati sosial ini menyebutkan, prasangka soal uang tunai ini akan muncul ditengah masyarakat mengingat DPRD Sumut beberapa periode lalu yang lalu pernah terkena kasus hukum karena persoalan \'uang ketok\'.
\"Hampir tidak ada bedanya, kan itu juga karna adanya \'saling sandera\' antara DPRD dan Pemprovsu waktu itu,\" ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan sejauh ini ia tidak mendengar adanya desas-desus \'uang ketok\' yang membuat PAPBD Sumut 2019 tersebut akhirnya disahkan. Meski demikian, menurutnya kabar hilangnya uang tunai dalam jumlah besar tersebut harus benar-benar diusut. Sebab menurutnya, disaat sekarang ini hampir sulit ditemukan transaksi dalam bentuk tunai dengan jumlah yang sangat besar.
\"Itu hal menarik, perlu ditelusuri kebenarannya. Hilang atau dihilangkan, itu harus segera diperjelas. Kalau hilang kemarin, apakah sudah dibuat laporan polisi?. Kita semakin curiga dengan adanya jumlah uang sebesar itu di kantor gubernur. Sistem pembayaran kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah tidak lagi pakai uang cash. Maka uang dengan jumlah sebesar itu menjadi pertanyaan besar,\" ungkapnya. "/>
Fahruddin yang juga pemerhati sosial ini menyebutkan, prasangka soal uang tunai ini akan muncul ditengah masyarakat mengingat DPRD Sumut beberapa periode lalu yang lalu pernah terkena kasus hukum karena persoalan \'uang ketok\'.
\"Hampir tidak ada bedanya, kan itu juga karna adanya \'saling sandera\' antara DPRD dan Pemprovsu waktu itu,\" ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan sejauh ini ia tidak mendengar adanya desas-desus \'uang ketok\' yang membuat PAPBD Sumut 2019 tersebut akhirnya disahkan. Meski demikian, menurutnya kabar hilangnya uang tunai dalam jumlah besar tersebut harus benar-benar diusut. Sebab menurutnya, disaat sekarang ini hampir sulit ditemukan transaksi dalam bentuk tunai dengan jumlah yang sangat besar.
\"Itu hal menarik, perlu ditelusuri kebenarannya. Hilang atau dihilangkan, itu harus segera diperjelas. Kalau hilang kemarin, apakah sudah dibuat laporan polisi?. Kita semakin curiga dengan adanya jumlah uang sebesar itu di kantor gubernur. Sistem pembayaran kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah tidak lagi pakai uang cash. Maka uang dengan jumlah sebesar itu menjadi pertanyaan besar,\" ungkapnya. "/>
Kabar hilangnya uang tunai milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara yang disebut senilai Rp 1,7 miliar memicu opini liar. Beberapa bahkan merasa aneh dengan penarikan uang dalam bentuk tunai dalam jumlah yang besar tersebut. Sementara pada sisi lain, pada hari yang bersamaan dengan penarikan uang tunai tersebut, di DPRD Sumut sedang berlangsung alot soal jadi atau tidaknya pengesahan PAPBD 2019 yang bangkit dari 'mati suri' setelah sebelumnya diputuskan tidak disahkan dan diserahkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, kabar yang beredar menyebutkan uang tunai tersebut baru saja dijemput dari Bank Sumut dan dibawa ke Kantor Gubernur pada Senin (9/9/2019). Namun, petugas yang mengambil uang tersebut disebut lalai dengan meninggalkan uang tersebut didalam mobil sementara ia masuk ke dalam kantor yang terletak di Jalan Diponegoro tersebut. Dan setelah kembali, uang tersebut sudah raib.
"Untuk apa uang tunai sebesar itu ditarik? apa mungkin ada pembayaran dalam bentuk tunai jaman sekarang ini? atau jangan-jangan itu untuk 'uang ketok' karena alotnya persoalan pengesahan PAPBD Sumut 2019 di dewan?. Ini perlu didalami," kata salah seorang warga Fahrudin, Selasa (10/9/2019).
Fahruddin yang juga pemerhati sosial ini menyebutkan, prasangka soal uang tunai ini akan muncul ditengah masyarakat mengingat DPRD Sumut beberapa periode lalu yang lalu pernah terkena kasus hukum karena persoalan 'uang ketok'.
"Hampir tidak ada bedanya, kan itu juga karna adanya 'saling sandera' antara DPRD dan Pemprovsu waktu itu," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan sejauh ini ia tidak mendengar adanya desas-desus 'uang ketok' yang membuat PAPBD Sumut 2019 tersebut akhirnya disahkan. Meski demikian, menurutnya kabar hilangnya uang tunai dalam jumlah besar tersebut harus benar-benar diusut. Sebab menurutnya, disaat sekarang ini hampir sulit ditemukan transaksi dalam bentuk tunai dengan jumlah yang sangat besar.
"Itu hal menarik, perlu ditelusuri kebenarannya. Hilang atau dihilangkan, itu harus segera diperjelas. Kalau hilang kemarin, apakah sudah dibuat laporan polisi?. Kita semakin curiga dengan adanya jumlah uang sebesar itu di kantor gubernur. Sistem pembayaran kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah tidak lagi pakai uang cash. Maka uang dengan jumlah sebesar itu menjadi pertanyaan besar," ungkapnya.
Kabar hilangnya uang tunai milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara yang disebut senilai Rp 1,7 miliar memicu opini liar. Beberapa bahkan merasa aneh dengan penarikan uang dalam bentuk tunai dalam jumlah yang besar tersebut. Sementara pada sisi lain, pada hari yang bersamaan dengan penarikan uang tunai tersebut, di DPRD Sumut sedang berlangsung alot soal jadi atau tidaknya pengesahan PAPBD 2019 yang bangkit dari 'mati suri' setelah sebelumnya diputuskan tidak disahkan dan diserahkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, kabar yang beredar menyebutkan uang tunai tersebut baru saja dijemput dari Bank Sumut dan dibawa ke Kantor Gubernur pada Senin (9/9/2019). Namun, petugas yang mengambil uang tersebut disebut lalai dengan meninggalkan uang tersebut didalam mobil sementara ia masuk ke dalam kantor yang terletak di Jalan Diponegoro tersebut. Dan setelah kembali, uang tersebut sudah raib.
"Untuk apa uang tunai sebesar itu ditarik? apa mungkin ada pembayaran dalam bentuk tunai jaman sekarang ini? atau jangan-jangan itu untuk 'uang ketok' karena alotnya persoalan pengesahan PAPBD Sumut 2019 di dewan?. Ini perlu didalami," kata salah seorang warga Fahrudin, Selasa (10/9/2019).
Fahruddin yang juga pemerhati sosial ini menyebutkan, prasangka soal uang tunai ini akan muncul ditengah masyarakat mengingat DPRD Sumut beberapa periode lalu yang lalu pernah terkena kasus hukum karena persoalan 'uang ketok'.
"Hampir tidak ada bedanya, kan itu juga karna adanya 'saling sandera' antara DPRD dan Pemprovsu waktu itu," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan sejauh ini ia tidak mendengar adanya desas-desus 'uang ketok' yang membuat PAPBD Sumut 2019 tersebut akhirnya disahkan. Meski demikian, menurutnya kabar hilangnya uang tunai dalam jumlah besar tersebut harus benar-benar diusut. Sebab menurutnya, disaat sekarang ini hampir sulit ditemukan transaksi dalam bentuk tunai dengan jumlah yang sangat besar.
"Itu hal menarik, perlu ditelusuri kebenarannya. Hilang atau dihilangkan, itu harus segera diperjelas. Kalau hilang kemarin, apakah sudah dibuat laporan polisi?. Kita semakin curiga dengan adanya jumlah uang sebesar itu di kantor gubernur. Sistem pembayaran kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sudah tidak lagi pakai uang cash. Maka uang dengan jumlah sebesar itu menjadi pertanyaan besar," ungkapnya.