Seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara akhirnya dibuka kembali setelah sempat tertunda sejak 2019 lalu.
Ihwal pembukaan seleksi ini tercantum pada pengumuman pada laman www.kpid.sumutprov.go.id dan www.sumutprov.go.id. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan proses pendaftaran calon peserta dimulai 6 Agustus hingga 5 September 2021.
Dalam pengumuman tersebut ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, peserta yang mendaftar harus menyertakan dokumen kelengkapan administrasi.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto membenarkan bahwa pendaftaran komisioner KPID ini dibuka hingga 5 September 2021. Dikatakannya, pendaftaran kemungkinan diperpanjang jika nantinya peserta yang mendaftar tidak mencapai kuota yang telah ditentukan yaitu 21 orang.
Namun, jika pendaftar sudah mencukupi kuota maka akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi berkas.
“Jika tidak sampai 21 orang akan kita perpanjang. Namun, setelah diperpanjang satu kali rupanya tidak mencukupi juga, maka tetap akan kita lanjutkan ke tahap seleksi berkas,” kata Hendro menjawab wartawan, Jumat (6/8).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu berharap, mereka yang mendaftar nantinya adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.
“Kita mengimbau dan mengajak masyarakat Sumut untuk ikut berpartisipasi sehingga bisa melahirkan komisioner yang bisa bekerja untuk penyiaraan di Sumut,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved