Rony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada bukti awal yang berhasil mereka kumpulkan dan juga setelah melakukan analisis serta memintai keterangan dari para ahli. Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa pihak lain yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum hadir juga akan dipanggil kembali termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang abang kandung dari Dodi. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan mengingat perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola oleh keluarga.
\"Seluruh pihak yang kita anggap ada hubungannya mengusahai kawasan hutan tersebut akan kita panggil,\" pungkasnya.
Sementara itu, Ijeck sendiri mengaku belum menerima adanya surat panggilan dari Polda Sumatera Utara. Ditemui usai Sholat Dzuhur, Ijeck mengaku tetap siap mematuhi prosedur yang ada.
\"Saya belum terima surat panggilan. Kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan,\" ujarnya." itemprop="description"/>
Rony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada bukti awal yang berhasil mereka kumpulkan dan juga setelah melakukan analisis serta memintai keterangan dari para ahli. Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa pihak lain yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum hadir juga akan dipanggil kembali termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang abang kandung dari Dodi. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan mengingat perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola oleh keluarga.
\"Seluruh pihak yang kita anggap ada hubungannya mengusahai kawasan hutan tersebut akan kita panggil,\" pungkasnya.
Sementara itu, Ijeck sendiri mengaku belum menerima adanya surat panggilan dari Polda Sumatera Utara. Ditemui usai Sholat Dzuhur, Ijeck mengaku tetap siap mematuhi prosedur yang ada.
\"Saya belum terima surat panggilan. Kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan,\" ujarnya."/>
Rony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada bukti awal yang berhasil mereka kumpulkan dan juga setelah melakukan analisis serta memintai keterangan dari para ahli. Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa pihak lain yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum hadir juga akan dipanggil kembali termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang abang kandung dari Dodi. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan mengingat perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola oleh keluarga.
\"Seluruh pihak yang kita anggap ada hubungannya mengusahai kawasan hutan tersebut akan kita panggil,\" pungkasnya.
Sementara itu, Ijeck sendiri mengaku belum menerima adanya surat panggilan dari Polda Sumatera Utara. Ditemui usai Sholat Dzuhur, Ijeck mengaku tetap siap mematuhi prosedur yang ada.
\"Saya belum terima surat panggilan. Kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan,\" ujarnya."/>
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan yang diusahai oleh PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM). Selain menyita sejumlah dokumen perusahaan melalui operasi penggeledahan baik di kantor perusahaan maupun di rumah Direktur Musa Idishah di Komplek Cemara Asri, petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini ada 3 saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya, Kamis (31/1/2019).
Rony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada bukti awal yang berhasil mereka kumpulkan dan juga setelah melakukan analisis serta memintai keterangan dari para ahli. Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa pihak lain yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum hadir juga akan dipanggil kembali termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang abang kandung dari Dodi. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan mengingat perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola oleh keluarga.
"Seluruh pihak yang kita anggap ada hubungannya mengusahai kawasan hutan tersebut akan kita panggil," pungkasnya.
Sementara itu, Ijeck sendiri mengaku belum menerima adanya surat panggilan dari Polda Sumatera Utara. Ditemui usai Sholat Dzuhur, Ijeck mengaku tetap siap mematuhi prosedur yang ada.
"Saya belum terima surat panggilan. Kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan," ujarnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan yang diusahai oleh PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM). Selain menyita sejumlah dokumen perusahaan melalui operasi penggeledahan baik di kantor perusahaan maupun di rumah Direktur Musa Idishah di Komplek Cemara Asri, petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi.
"Hari ini ada 3 saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya, Kamis (31/1/2019).
Rony menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada bukti awal yang berhasil mereka kumpulkan dan juga setelah melakukan analisis serta memintai keterangan dari para ahli. Untuk pemeriksaan lanjutan, beberapa pihak lain yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum hadir juga akan dipanggil kembali termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang abang kandung dari Dodi. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan mengingat perusahaan perkebunan tersebut merupakan perusahaan yang dikelola oleh keluarga.
"Seluruh pihak yang kita anggap ada hubungannya mengusahai kawasan hutan tersebut akan kita panggil," pungkasnya.
Sementara itu, Ijeck sendiri mengaku belum menerima adanya surat panggilan dari Polda Sumatera Utara. Ditemui usai Sholat Dzuhur, Ijeck mengaku tetap siap mematuhi prosedur yang ada.
"Saya belum terima surat panggilan. Kita harus ikuti aturan hukum dan aturan jabatan," ujarnya.