Praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan menilai kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut yang sedang diselidiki Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, harus mendapat predikat prioritas. Hal ini karena kasus tersebut berkaitan langsung upaya menyelamatkan uang negara. Dalam pengusutannya harus dilakukan dengan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus. "Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PAD PDAM Tirtanadi itu skala prioritas karena menyangkut keuangan negara, sehingga harus diungkap keterlibatan semua pihak," kata praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH kepada wartawan, Kamis (5/3). Menurut dia, penyidik kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak promoter dalam menangani kasus tindak pidana, jangan hanya slogan. Karenanya, pihak atau oknum yang dianggap mengetahui dugaan penyelewengan itu harus diperiksa untuk mengetahui sumber dan aliran dana tersebut. "Ini yang harus dilakukan penyidik kepolisian, melakukan pendalaman untuk mengetahui dari dan ke mana saja dana itu mengalir. Ini harus diungkap karena uang negara," sebutnya. Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. "Harus diusut tuntas," ujarnya, Rabu (4/3). Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan. Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.[R]
Praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan menilai kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut yang sedang diselidiki Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, harus mendapat predikat prioritas. Hal ini karena kasus tersebut berkaitan langsung upaya menyelamatkan uang negara. Dalam pengusutannya harus dilakukan dengan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus. "Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PAD PDAM Tirtanadi itu skala prioritas karena menyangkut keuangan negara, sehingga harus diungkap keterlibatan semua pihak," kata praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH kepada wartawan, Kamis (5/3). Menurut dia, penyidik kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak promoter dalam menangani kasus tindak pidana, jangan hanya slogan. Karenanya, pihak atau oknum yang dianggap mengetahui dugaan penyelewengan itu harus diperiksa untuk mengetahui sumber dan aliran dana tersebut. "Ini yang harus dilakukan penyidik kepolisian, melakukan pendalaman untuk mengetahui dari dan ke mana saja dana itu mengalir. Ini harus diungkap karena uang negara," sebutnya. Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. "Harus diusut tuntas," ujarnya, Rabu (4/3). Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan. Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.© Copyright 2024, All Rights Reserved