Pihak PTPN III menghormati seluruh proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus suap distribusi gula. Diketahui dalam kasus ini, Direksi PTPN III Dolly Pulungan Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerjasama dengan KPK," kata Sekretaris Perusahan PTPN III, Irwan Perangin-angin dalam rilis yang diterima oleh redaksi, Rabu (4/9/2019).
Irwan mengatakan, sebagai perusahaan berstatus BUMN yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen PTPN III akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara tersebut dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkungan Perkebunan Nusantara Grup," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved