Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada ke pihak pengadilan.
Dengan demikian, Yusmada akan segera diadili dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada Selasa (2/11).
"Penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu penahanan terdakwa masih dititipkan pada Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (3/11/2021).
Saat ini, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK.
Yusmada akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau, dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, Yusmada ditetapkan tersangka bersama dengan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, Muhammad Syahrial.
Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai. Di mana pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved