Putusan hakim PN Medan yang mengabulkan gugatan warga/citizen lawsuit untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya menjadi hal positif dalam memperjuangkan tempat-tempat bersejarah di Indonesia secara khsusus Kota Medan.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan (Unimed) Ichwan Azhari.
"Ini mungkin keputusan pengadilan pertama di Indonesia yang memenangkan gugatan warga atas walikotanya. Ini bakal bisa menjadi rujukan perjuangan heritage di tempat lain," katanya, Kamis (15/7/2021).
Ichwan Azhari menjelaskan, selama ini perjuangan untuk mempertahankan tempat-tempat heritage kerap terbentur dengan berbagai kebijakan dari pimpinan daerah. Perubahan-perubahan peruntukan bahkan kerap menjadi alasan dibalik kerusakan cagar budaya. Karena itu, ia mengapresiasi putusan tersebut.
"Ini menjadi momen yang baik untuk mempertahankan cagar budaya," ujarnya.
Diketahui, PN Medan mengabulkan gugatan warga terkait 'kemerdekaan' Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, Hakim PN Medan menghukum tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan untuk menerbitkan status cagar budaya atas Lapangan Merdeka Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved