Sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jakarta terus menunjukkan kenaikan signifikan. Data yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebutkan, pihaknya memberikan sanksi denda bagi 3.383 warga dengan total denda mencapai Rp 570 juta. Angka ini diperoleh dalam kurun 5 Juni hingga 23 Juli 2020. "Jumlah pelanggar mencapai 37.883 orang, namun yang didenda sebanyak 3.383. Sisanya sanksi kerja sosial," katanya, Jumat (24/7). Dijelaskannya, sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Dana yang berasal dari denda tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Jakarta. Kedepan kata Arifin, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub tersebut. Sasaran mereka yakni tempat-tempat kerumunan, jalan utama dan lainnya. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. "Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut.[R]
Sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jakarta terus menunjukkan kenaikan signifikan. Data yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebutkan, pihaknya memberikan sanksi denda bagi 3.383 warga dengan total denda mencapai Rp 570 juta. Angka ini diperoleh dalam kurun 5 Juni hingga 23 Juli 2020. "Jumlah pelanggar mencapai 37.883 orang, namun yang didenda sebanyak 3.383. Sisanya sanksi kerja sosial," katanya, Jumat (24/7). Dijelaskannya, sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Dana yang berasal dari denda tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Jakarta. Kedepan kata Arifin, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub tersebut. Sasaran mereka yakni tempat-tempat kerumunan, jalan utama dan lainnya. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. "Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved