Pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menyebut persoalan tanah eks HGU PTPN II sudah selesai di Sumatera Utara dikritik oleh ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Menurut mereka, Sofyan Jalil harus memberikan penjelasan mengenai kriteria yang menjadi acuan untuk menyebutkan persoalan lahan tersebut sudah selesai.
"Masa sih persoalan tanah eks PTPN2 di Sumut, sudah selesai?" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (13/8/2021).
Menurut Abyadi, hingga saat ini penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara menjadi salah satu persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat. Selain kasus lahan eks HGU PTPN2, hal yang tidak kalah pelik adalah soal lahan Sari Rejo yang sudah puluhan tahun tidak selesai.
"Nah, persoalan Sari Rejo juga menjadi pertanyaan besar, khususnya bagi ribuan KK masyarakat Sari Rejo. Pada momen-momen agenda politik, warga disana kerap menerima janji bahwa persoalan lahan mereka akan diselesaikan. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa ini akan selesai," ujarnya.
Abyadi bahkan sangat menyesalkan bahwa kasus-kasus pertanahan kerap menjadi alat politik dalam setiap pesta demokrasi. Menurutnya, persoalan lahan di Sumatera Utara ini hanya dapat diselesaikan oleh presiden.
"Kita berharap agar presiden segera menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun ini. Yakinlah, puluhan ribu masyarakat mengharap kepada presiden. Kasus Sari Rejo dan kasus lahan eks PTPN II harus diselesaikan secara politik. Jangan lagi diselesaikan secara hukum," pungkasnya.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebutkan masalah pertanahan sudah selesai saat bertemu dengan Gubernur Edy Rahmayadi. Dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan apresiasi kepada Edy Rahmayadi yang menurutnya sangat banyak membantu pihak Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut termasuk lahan eks HGU PTPN II.
© Copyright 2024, All Rights Reserved