Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menjemput Musa Idishah alias Dody sebelum melakukan penggeledahan pada hari ini pada rumahnya di Komplek Cemara Asri dan juga di kantor PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Baru. Dody menurutnya dijemput pada Selasa 29 Januari 2019 kemarin karena tidak memenuhi panggilan polisi.
"Yang bersangkutan dijemput karena tidak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan Polda Sumut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Penggeledahan ini sendiri menurut Tatan merupakan bagian dari proses yang dilakukan oleh polisi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Langkat.
"Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu," jelasnya.
Meski sudah dijemput, dalam kasus ini menurut Tatan, Dody masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan juga masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sudah di Polda Sumut. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved