Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumatera Utara (Sumut) dan kabupaten/kota bersepakat dalam komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan disiplin terkait protokol kesehatan (Prokes). Komitmen bersama tersebut juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan Covid-19.
Komitmen bersama tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satpol PP Sumut bersama Satpol PP Kabupaten/Kota se-Sumut di Aula Cemara, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Senin (18/1). Hadir di antaranya LO BNPB Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis bersama jajaran serta Kepala Satpol PP dari 11 kabupaten/kota.
Adapun 11 kabupaten/kota di Sumut yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi dan Pematangsiantar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sumut Asren Nasution menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar mengingat kondisi Covid-19 belum usai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kemudian aparatur kita sudah jenuh, karena perang ini adalah perang tanpa bentuk. Dan berlanjut, tidak tahu kapan selesainya," sebut Asren.
Selanjutnya kata Asren, atensi Gubernur dalam hal penanganan Covid-19 sangat tinggi. Seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang memerlukan dukungan kabupaten/kota.
"Insya Allah, 27 Januari 2021, akan disahkan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (menjadi Perda). Akan langsung diberlakukan. Perda itu harus kita bumikan, sudah ada payung hukumnya. Karena itu penekanan kita hari ini adalah penguatan Praja Wibawa (Satpol PP). Kita harus ada komitmen bersama," jelas Asren.
© Copyright 2024, All Rights Reserved