Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset yang terletak di Jalan Cik Di Tiro No 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (27/8/2021).
Penyitaan aset berupa tanah kosong seluas 3.925 meter persegi tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan di lokasi.
"Kami satgas BLBI siap mengamankan aset negara dibawah Kementerian Keuangan," kata Kepala Kanwil DJKN Sumut, Teddy Syandriadi di lokasi, Jumat (27/8/2021).
Penyitaan aset ini dihadiri berbagai unsur lain seperti pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, pihak TNI maupun Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved