Enam orang diamankan dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu, 21 Oktober 2026. Tiga di antaranya tercatat sebagai residivis kasus kejahatan dan narkotika.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah orang berusaha kabur. Beberapa di antaranya bahkan sempat melawan dan bergumul dengan petugas.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tiga orang di antaranya merupakan residivis. Dua pernah terlibat kasus kejahatan lain, sedangkan satu lainnya merupakan residivis kasus narkoba.
“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita tiga paket sabu siap edar dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Rafli, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain sabu dan ganja, polisi turut menyita puluhan alat isap sabu, timbangan elektrik, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta ratusan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan temuan awal, orang-orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir hingga pengguna. Namun, polisi masih perlu mendalami keterlibatan masing-masing melalui pemeriksaan dan penyidikan.
Usai penggerebekan, petugas menghancurkan dan membakar barak-barak di sepanjang bantaran rel tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Rafli menegaskan, polisi akan terus memantau kawasan tersebut agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.
“Kawasan ini akan terus kami pantau. Jika praktik serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini,” tegasnya. 
