Manajemen Waterboom Lippo Cikarang terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bom diskon yang digagas Waterboom Lippo Cikarang berujung penindakan hukum.
Akibat dari ledakan bom diskon itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang terpaksa berurusan dengan hukum karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid 19.
Keramaian yang ditimbulkan pada Minggu (10/1) lalu itu mengakibatkan sejumlah nama diperiksa. Sedikitnya, sudah 15 saksi dimintai keterangan terkait kerumunan di pusat keramaian itu.
Manajemen Waterboom Lippo Cikarang terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ketua GNPF Ulama Kota Binjai Sanni Abdul Fattah mendesak agar hukuman benar-benar ditimpakan kepada pelanggar aturan.
"Kami minta agar mereka-mereka itu (manajemen Waterboom) ditangkap dan dihukum sebagaimana yang diterapkan ke HRS," kata Sanni kepada RMOLSumut, Jumat (15/1).
Sanni mengatakan jangan sampai ada preseden buruk dan kesan aparat yang berlaku tebang pilih.
"Jangan ada pilih kasih dalam menerapkan hukum dinegara ini. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan bahkan kesewenang-wenangan," ketus Sanni.
Dinilai Sanni, manajemen Waterboom Lippo Cikarang malah dengan sengaja melanggar aturan dengan mengumumkan diskon untuk menarik perhatian warga.
"Pengumuman diskon di medsos itu sungguh menghina hukum. Ini kan kesengajaan dan memang ingin melanggar," damprat Sanni.
"Mestinya hukum bisa lebih berat berlaku kepada manajemen. Jangan ke HRS saja," demikian Sanni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved