Ketua DPC PKB Kota Binjai Samsul Bahri Pane menegaskan agar DPW PKB Sumatera Utara dalam kegiatan Pra Muscab (Musyawarah Cabang) dan Muscab DPC PKB di Sumatera Utara wajib taat terhadap Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penataan Struktur Dewan Pengurus Partai.
- Besok, Cak Imin Bakal ke Sumut untuk Bertemu Ulama dan Tokoh Masyarakat Langkat
- Cak Imin Optimistis Pasangan Amin Raih 95 Persen Suara di Aceh
- Amin Menang di Aceh, Cak Imin Perpanjang Dana Otsus Sampai Kiamat
Baca Juga
"Jika Kegiatan Pra Muscab dan Muscab yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2019, maka sudah pasti kegiatan itu ilegal," kata Samsul kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan Samsul, ketentuan umum pada pasal 1 ayat (2) disebutkan penataan struktur adalah pergantian, perubahan dan penyeragaman masa bakti kepengurusan. Sementara pada ayat (3) bahwa pergantian itu diatur sebagaimana AD/ART. Ayat (4) lebih jelas menyebutkan yang dimaksud perubahan adalah pergantian antar waktu kepengurusan, tidak termasuk Ketua Dewan Tanfidz.
"DPW PKB Sumut juga harusnya paham kalau penyeragaman masa bakti yang dimaksud pada ayat (5) itu adalah penyesuaian masa bakti kepengurusan berdasarkan keputusan muktamar PKB di Bali," tegasnya.
Lebih lanjut Samsul mengatakan pada Bab IV Bagian Kedua pasal 10 ayat (1) mengatur penataan struktur DPC dilakukan sesuai tahapan poin (a) yang menyebutkan bahwa 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku SK kepengurusan DPC berakhir, DPC mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Muscab kepada DPP disertai surat rekomendasi DPW.
"Artinya DPW tidak ujuk-ujuk melaksanakan kegiatan Pra Muscab dan Muscab bagi DPC PKB yang masa bakti kepengurusannya belum berakhir," ungkap Samsul.
Samsul juga menjelaskan pada poin (b) sampai (f), jika diteruskan pada Ayat (2), Ayat (3), pada Ayat (4) dipertegas bahwa dalam kondisi tertentu DPP dapat memutuskan nama lain bakal calon DPC yg telah di usulkan sebagai ayat (1) dengan mempertimbangkan kepentingan konsolidasi partai. Ketentuan ini dimaksudkan pada pasal 1 Ayat (3) bukan pada ayat (4) yang menghendaki adanya perubahan pergantian antar waktu kepengurusan, tidak termasuk ketua Dewan Tanfizd.
"Ayat (4) ini menunjukkan kewenangan Ketua Umum DPP H. Muhaimin Iskandar sebagai Mandataris tunggal muktamar di Bali."imbuhnya.
Menurut Samsul, saat ini ketua-ketua DPC PKB di Sumatera Utara sedang mengkaji ketentuan PP nomor 1 tahun 2019 pada Bab VII Bagian kesatu soal larangan pada pasal 30 Anggota, Kader, Pengurus Partai dan khususnya calon pengurus partai di semua tingkatan, dilarang melakukan upaya-upaya intimidasi, penggunaan kekerasan dan segala bentuk praktek politik uang, baik secara langsung yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya mekanisme musyawarah partai.
"Jika data dan fakta ditemukan adanya kader yang melakukan pelanggaran atas larangan maka ketua-ketua DPC akan melanjutkan dengan Sanksi Bagian Kedua dan siapapun yang melakukan pelanggaran wajib menerima sanksi," pungkasnya sembari mengingatkan saatnya peraturan partai ditegakkan.
- Besok, Cak Imin Bakal ke Sumut untuk Bertemu Ulama dan Tokoh Masyarakat Langkat
- Cak Imin Optimistis Pasangan Amin Raih 95 Persen Suara di Aceh
- Amin Menang di Aceh, Cak Imin Perpanjang Dana Otsus Sampai Kiamat