Sebanyak 14 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yaitu Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Kecamatan Siabu, Hutabargot, Nagajuang, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek Sinunukan, Natal, Muara Batang Gadis mengalami banjir parah.
Sementara jumlah Desa dan ribuan rumah terendam banjir itu yaitu di Patiluban mudik 250 rumah, desa sikara-kara 400 rumah, Bandar Kase 250 rumah, desa belimbing 200 rumah, kampung sawah 350 rumah. Kecamatan Ranto Baek di desa hutan nauli 187 rumah. Kecamatan Lingga Bayu desa Tapus 200 rumah.
Putra Daerah Madina, Samsul Bahri Pane melihat banjir di Madina ini terjadi karena pengerusakan hutan yang tak kunjung selesai.
"Banjir yang terjadi di 14 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya disebabkan derasnya hujan tapi lebih dikarenakan kerusakan hutan dan penambangan liar di sepanjang sungai di wilayah itu," kata Samsul kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (20/12/2021).
Menurut Samsul, penyebab banjir di wilayah sungai batang gadis dan batang Natal tidak terlepas dari salah satu kebiasaan merusak seperti yang dilakukan penambang mas ilegal. Belum lagi dipicu kebiasaan penebangan hutan secara ilegal yang jelas merusak ekosistem sungai dikawasan itu.
"Banjir itu, lebih disebabkan karena penebangan hutan dan penambang ilegal,"ungkapnya.
Terlalu bebasnya ilegal logging dan penambang liar menurut Samsul, masyarakat cenderung tidak mengetahui bahwa kegiatan itu salah dan memicu terjadinya bencana. Kalaupun masyarakat tahu bahwa kegiatan itu memicu terjadinya bencana, seperti masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga masyarakat yang selama ini jadi penonton kini menjadi pemain sehingga kerusakan ekosistem sungai semakin tidak terkendali.
Akibatnya, saat penghujan seperti sekarang, sungai dan alam yang rusak melakukan perlawanan dan menimbulkan bencana banjir.
"Kita tidak pernah sadar bahwa kerusakan di muka bumi ini adalah akibat ulah manusia, sementara ulah manusia dalam tatanan peradaban merupakan buah dari hasil sikap pemerintah yang cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya,"jelasnya.
Samsul menduga pemerintah sebagai pelaksana kebijakan "menutup mata" dan terkadang oknum pemerintah diduga ikut berperan sebagai aktor ilegal logging dan penambang liar di kawasan sungai.
"Kiranya kejadian banjir sekarang ini, menjadi ikhtibar bagi masyarakat agar berada pada barisan terdepan untuk menjaga ekosistem kawasan sungai dan alam. Pemerintah daerah cq. Kepolisian seharusnya terbangun dari sikap pembiaran dan berperan melakukan tindakan preventif dimasa yang akan datang," harapnya.
Menurutnya, secara struktural praktek ilegal logging dan penambangan liar itu adalah cermin penegakan hukum tidak berjalan bahkan seperti analogi pisau tumpul keatas dan tajam kebawah. Pelaku di lapangan ditindak, aktor intelektual bebas mengatur strategi lepas dari jeratan hukum dan bebas untuk mengatur para perambah bekerja untuk memenuhi kebutuhannya.
"Tidak ada satu kejahatan yang luput dari pantauan aparat hukum, tapi tidak ada satu penjahat yang di hukum tanpa ketegasan aparat hukum," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved