Said Didu Sebut Pemakzulan Gibran Bisa Ditempuh Lewat Jalur Politik

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Said Didu Sebut Pemakzulan Gibran Bisa Ditempuh Lewat Jalur Politik
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/ist

Article Header Image Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan dorongan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur politik.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai putusan MK telah menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Said Didu, proses pemakzulan Gibran dapat ditempuh melalui DPR, bergantung pada sikap partai politik yang ada di parlemen.

"Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR," kata Said Didu melalui pernyataannya di X, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia juga menyebut masyarakat memiliki ruang untuk menggugat Gibran dengan alasan dugaan pemberian keterangan palsu terkait persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

"Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasti Jokowi. Dinasti Jokowi bagaikan “daki” bangsa yg harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa," pungkas Said Didu.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Adies menjelaskan, MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam konteks tersebut, meski persidangan menemukan fakta terkait tidak adanya ijazah Gibran ketika menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait