Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani bernisial NT (67) di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada September 2020 lalu akhirnya tertangkap. Pelaku adalah ESS alias Jaya Sembiring (40) yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Deli Serdang.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir 4 bulan dalam pengejaran.
"Ia sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh dua bulan, lalu melarikan diri ke Desa Mardinding di Kabupaten Karo selama satu bulan dan di Kabupaten Dairi selama satu bulan," katanya saat memberikan keterangan di Mapolresta Deli Serdang, Senin (25/1).
Pihak kepolisian masih mendalami motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Jaya.
"Namun aksinya ini membuatnya dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Diketahui aksi pembunuhan ini terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Simampar. Korban pertama kali ditemukan warga bernama Sastra Tarigan (50) yang curiga melihat gubuk korban terbakar. Setelah diperiksa ternyata ia melihat korban dalam kondisi mengenasnya dimana sebagian tubuhnya terbakar.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved