DPW Rumah Peradaban (Rumban) Sumut merasa heran dengan surat tanggapan yang di sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait laporan atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
- Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Sesuai Harapan Kami
- Dugaan Korupsi, Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Divonis Bebas
- Tersandera Berita Imajinatif, Natalius Pigai Sarankan Abraham Samad Cs Minta Maaf Terbuka ke Firli Bahuri
Baca Juga
Pasalnya, Kejatisu melalui surat Nomor R-1999/L.2.3/Dek.1/11/2023 memberitahukan kepada DPW Rumban Sumut bahwa laporan DPW Rumban Sumut tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk ditindak lanjuti.
"Kami Heran dengan surat tanggapan yang di sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera utara pada Senin lalu (21/11/2023), karena Laporan yang kami sampaikan di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Padahal locus delicti-nya itu berada di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Kenapa tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara?," ujar Ketua DPW Rumban Sumut, Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa (21/11).
Padahal, sambung Yudi, sebelumnya dalam aksi jilid 2 yang kami lakukan, pihak Kejaksaan Tinggi menyampaikan secara langsung bahwa Laporan tersebut Telah dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.
"Tentu dengan surat tanggapan yang kami terima membuat tanda tanya besar. Sehingga kami akan terus mengawal laporan tersebut sampai dengan adanya tindaklanjut dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas Yudi.
DPW Rumban Sumut melaporkan Ilyas Sitorus atas dugaan korupsi kegiatan PBJ di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp10.358.417.017 dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa serta Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp198.000.000.
"Pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2020 diduga telah terjadi anggaran fiktif dalam realisasi disebabkan pada tahun 2020 Indonesia dalam keadaan Pandemi Covid-19 dan hanya berlaku aktivitas secara daring," ujar Ketua DPW Rumban Sumut, Selasa (17/10).
- Pemprov Sumut Bahas Regulasi TIK Pemerintah bersama Pusat
- Diskomifo Sumut dan Humas KPK RI Kerja Sama Diseminasi Antikorupsi
- Tagih Janji Kejatisu, Rumban Sumut Kembali Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi Kadis Kominfo Sumut