RSUD dr M Thomsen Diserahkan ke Pemko Gunungsitoli 29 Oktober

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
RSUD dr M Thomsen Diserahkan ke Pemko Gunungsitoli 29 Oktober
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya memimpin rapat persiapan penyerahan pengelolaan RSUD dr M Thomsen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli di Kepulauan Nias, Senin, 26 Oktober 2026/ist

NIAS – Pengelolaan RSUD dr M Thomsen segera beralih dari Pemerintah Kabupaten Nias ke Pemerintah Kota Gunungsitoli. Proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) rumah sakit tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengatakan proses peralihan harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam rapat persiapan serah terima RSUD dr M Thomsen di Kepulauan Nias, Senin, 26 Oktober 2026.

Surya meminta seluruh pihak terkait memeriksa kelengkapan dokumen dan aspek teknis sebelum penyerahan dilakukan. Jika masih terdapat kekurangan dalam berita acara maupun persyaratan lainnya, hal tersebut harus diselesaikan bersama.

“Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Sumut telah membentuk tim percepatan melalui surat keputusan gubernur untuk mengawal proses peralihan tersebut. Sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, serta Inspektorat, dilibatkan dalam persiapan.

Surya juga menyinggung Surat Menteri Kesehatan Nomor 0201/D/2430/2026 tertanggal 30 Juni 2026 terkait revitalisasi rumah sakit umum daerah di Kabupaten Nias.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo mendukung penyerahan rumah sakit tersebut kepada Pemko Gunungsitoli. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan yang cermat, terutama menyangkut peralihan aset dan pengelolaan rumah sakit.

Menurutnya, proses administrasi tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan yang selama ini dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan pemerintah kota siap menerima pengelolaan RSUD dr M Thomsen. Pemko Gunungsitoli juga telah menyiapkan regulasi terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) rumah sakit untuk mendukung operasional setelah peralihan.

Penyerahan tersebut mencakup personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Karena itu, penyelesaian aspek administrasi dan teknis menjadi bagian penting sebelum pengelolaan rumah sakit resmi beralih.

Kedua pemerintah daerah diharapkan dapat menuntaskan seluruh persiapan sesuai jadwal, sehingga peralihan pengelolaan tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait