Sutrisno menjelaskan agenda makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal. Ia menduga jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD Sumut.
\"Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan \"dinner eksklusif\",\" ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
\"Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019,\" sebutnya.
Ia menegaskan dirinya yang juga dikirimi undangan tidak akan hadir. Sebab kehadiran memenuhi undangan tersebut dalam kondisi seperti ini menurutnya menunjukkan pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
\"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD P TA.2019 dan APBD TA.2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai \"deal\" dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi pun kelompok,\" tambahnya.
Berbagai fakta yang memperkuat itu menurut Sutrisno sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan.
\"Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang belum \"selesai\". Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar,\" ungkapnya.
Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA.2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA.2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Banggar DPRD dan TAPD tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan- akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang- orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop.
\"Gubernur diminta untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik. Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum- oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu \"panas\". Maka Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar,\" demikian Sutrisno Pangaribuan.
" itemprop="description"/>
Sutrisno menjelaskan agenda makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal. Ia menduga jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD Sumut.
\"Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan \"dinner eksklusif\",\" ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
\"Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019,\" sebutnya.
Ia menegaskan dirinya yang juga dikirimi undangan tidak akan hadir. Sebab kehadiran memenuhi undangan tersebut dalam kondisi seperti ini menurutnya menunjukkan pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
\"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD P TA.2019 dan APBD TA.2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai \"deal\" dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi pun kelompok,\" tambahnya.
Berbagai fakta yang memperkuat itu menurut Sutrisno sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan.
\"Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang belum \"selesai\". Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar,\" ungkapnya.
Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA.2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA.2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Banggar DPRD dan TAPD tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan- akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang- orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop.
\"Gubernur diminta untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik. Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum- oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu \"panas\". Maka Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar,\" demikian Sutrisno Pangaribuan.
"/>
Sutrisno menjelaskan agenda makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal. Ia menduga jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD Sumut.
\"Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan \"dinner eksklusif\",\" ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
\"Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019,\" sebutnya.
Ia menegaskan dirinya yang juga dikirimi undangan tidak akan hadir. Sebab kehadiran memenuhi undangan tersebut dalam kondisi seperti ini menurutnya menunjukkan pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
\"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD P TA.2019 dan APBD TA.2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai \"deal\" dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi pun kelompok,\" tambahnya.
Berbagai fakta yang memperkuat itu menurut Sutrisno sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan.
\"Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang belum \"selesai\". Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar,\" ungkapnya.
Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA.2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA.2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Banggar DPRD dan TAPD tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan- akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang- orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop.
\"Gubernur diminta untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik. Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum- oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu \"panas\". Maka Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar,\" demikian Sutrisno Pangaribuan.
Beredar kabar menyebut bahwa malam ini ada jamuan makan malam antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara. Undangan mengenai acara tersebut disebar kepada kalangan petinggi DPRD Sumatera Utara mulai dari pimpinan fraksi hingga pimpinan komisi.
"Acara tersebut sepertinya diinisiasi Pimpinan DPRD dan dikerjakan oleh Sekretaris DPRD. Pimpinan fraksi diminta untuk hadir bersama anggota melalu komuniasi telepon seluler," kata Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Sabtu (31/8/2019).
Sutrisno menjelaskan agenda makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal. Ia menduga jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD Sumut.
"Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan "dinner eksklusif"," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
"Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019," sebutnya.
Ia menegaskan dirinya yang juga dikirimi undangan tidak akan hadir. Sebab kehadiran memenuhi undangan tersebut dalam kondisi seperti ini menurutnya menunjukkan pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD P TA.2019 dan APBD TA.2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai "deal" dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi pun kelompok," tambahnya.
Berbagai fakta yang memperkuat itu menurut Sutrisno sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan.
"Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang belum "selesai". Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar," ungkapnya.
Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA.2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA.2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Banggar DPRD dan TAPD tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan- akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang- orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop.
"Gubernur diminta untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik. Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum- oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu "panas". Maka Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar," demikian Sutrisno Pangaribuan.
Beredar kabar menyebut bahwa malam ini ada jamuan makan malam antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara. Undangan mengenai acara tersebut disebar kepada kalangan petinggi DPRD Sumatera Utara mulai dari pimpinan fraksi hingga pimpinan komisi.
"Acara tersebut sepertinya diinisiasi Pimpinan DPRD dan dikerjakan oleh Sekretaris DPRD. Pimpinan fraksi diminta untuk hadir bersama anggota melalu komuniasi telepon seluler," kata Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Sabtu (31/8/2019).
Sutrisno menjelaskan agenda makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal. Ia menduga jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD Sumut.
"Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan "dinner eksklusif"," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
"Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019," sebutnya.
Ia menegaskan dirinya yang juga dikirimi undangan tidak akan hadir. Sebab kehadiran memenuhi undangan tersebut dalam kondisi seperti ini menurutnya menunjukkan pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD P TA.2019 dan APBD TA.2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai "deal" dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi pun kelompok," tambahnya.
Berbagai fakta yang memperkuat itu menurut Sutrisno sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan.
"Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Kita semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang belum "selesai". Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar," ungkapnya.
Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD TA.2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD TA.2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Banggar DPRD dan TAPD tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan- akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang- orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop.
"Gubernur diminta untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik. Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum- oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu "panas". Maka Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar," demikian Sutrisno Pangaribuan.