RMOLSumut. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan akan memberhentikan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum (Ketum).
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menegaskan, berdasarkan aturan yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) partai, Ketum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum harus diberhentikan.
"AD/ ART PPP secara jelas telah mengatur antara lain, dalam hal Ketum atau Pengurus Harian lain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi, atau kejahatan serius lainnya termasuk narkoba, terorisme, oleh Polri. Maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Aturan tentang itu ditegaskannya diatur dalam AD/ ART PPP Pasal 11.
Arsul menerangkan, pihaknya akan langsung menggelar rapat pengurus harian untuk menentukan sosok pengganti Romi. Rapat itu terdiri dari ketua-ketua majelis, diantaranya ketua majelis pertimbangan partai, pakar, dan syariah.
"Kalau berdasarkan ketentuan AD/ ART pasal 13, maka nanti rapat pengurus harian akan memutuskan, apakah salah satu Waketum yang naik sebagai Plt, atau ada keputusan lain," pungkasnya.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved