Ringkus Geng Pemerkosa Anak, Arist Merdeka Sirait Apresiasi Polres Simalungun

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Polres Simalungun yang telah menangkap tiga orang geng pemerkosa terhadap anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Tomy Purba (45), Kentung Damanik (46) dan Lelek (22) warga Desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap anak berinisial TBD yang masih berusia 11 tahun. Berita Terkait:

"Apreasi dan penghargaan setingi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku Tomy Purba dan kedua rekannya," kata Arist Merdeka Sirait, Senin (8/6). Aris mengatakan atas perbuatannya itu, Tomy Purba, Kentung Damanik dan Lelek terancam pidana pernjara minimal 10 tahun dan dapat pula diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup. Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahata luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam denga hukuman seumur hidup. Disamping itu jika pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kastrasi yakni kebiri melalui suntik kimia. "Komnas Perlindungan Anak berharap Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut. Tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak," ujarnya. Saat ini kata Arist, korban mengalami trauma atas tindak kekerasan yang dialaminya. Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya. Terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban menceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12) bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang dihadapan ibunya. Mendengar peristiwa itu, kemudian sahabat korban NS (12) spontan bercampur sedih menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, kemudian MS, 26 Mei 2029 bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simangun untuk di tindak lanjuti. Kepada MS tante sahabat Korban menceritakan bahwa kasus kejahatan seksual itu dilakukan berulang di tempat dan waktu yang berbeda-beda seperi dipinggir Sungai Bahbolon, Bah Silakuang Luan bahkan ditempat tinggal dan dihadapan ibu korban yang saat ini menderita kelainan mental.[R]


Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Polres Simalungun yang telah menangkap tiga orang geng pemerkosa terhadap anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Tomy Purba (45), Kentung Damanik (46) dan Lelek (22) warga Desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap anak berinisial TBD yang masih berusia 11 tahun. Berita Terkait: "Apreasi dan penghargaan setingi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku Tomy Purba dan kedua rekannya," kata Arist Merdeka Sirait, Senin (8/6). Aris mengatakan atas perbuatannya itu, Tomy Purba, Kentung Damanik dan Lelek terancam pidana pernjara minimal 10 tahun dan dapat pula diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup. Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahata luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam denga hukuman seumur hidup. Disamping itu jika pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kastrasi yakni kebiri melalui suntik kimia. "Komnas Perlindungan Anak berharap Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut. Tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak," ujarnya. Saat ini kata Arist, korban mengalami trauma atas tindak kekerasan yang dialaminya. Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya. Terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban menceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12) bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang dihadapan ibunya. Mendengar peristiwa itu, kemudian sahabat korban NS (12) spontan bercampur sedih menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, kemudian MS, 26 Mei 2029 bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simangun untuk di tindak lanjuti. Kepada MS tante sahabat Korban menceritakan bahwa kasus kejahatan seksual itu dilakukan berulang di tempat dan waktu yang berbeda-beda seperi dipinggir Sungai Bahbolon, Bah Silakuang Luan bahkan ditempat tinggal dan dihadapan ibu korban yang saat ini menderita kelainan mental.