Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak,
Menurutnya, mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis. Sementara pelapornya mayoritas adalah pejabat negara.
"Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik bisa menggunakan undang-undang ini untuk menjerat siapapun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik," papar Dahnil.
BPN mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan memakan korban dalam masa pemerintahan saat ini.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pembungkaman publik dan kriminalisasi," jelas Dahnil, seperti diberitakan Antara, Selasa (5/2).[R]
- Johny Allen Marbun Jadi Sekjen, Hasil KLB Versi Sibolangit Hari Ini Didaftar Ke Kemenkumham
- Tahun Lalu Hanya Sahkan 8 Perda, Tahun 2021 DPRD Medan Akan Bahas 28 Ranperda
- SBY Tak Salah Soal AD/ART, Tapi Tak Demokratis
Baca Juga
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak,
Menurutnya, mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis. Sementara pelapornya mayoritas adalah pejabat negara.
"Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik bisa menggunakan undang-undang ini untuk menjerat siapapun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik," papar Dahnil.
BPN mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan memakan korban dalam masa pemerintahan saat ini.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pembungkaman publik dan kriminalisasi," jelas Dahnil, seperti diberitakan Antara, Selasa (5/2).

- Medan Butuh 'Tangan Baru' untuk Atasi Banjir
- Gatot Nurmantyo Harus Tunjukkan Jiwa Ksatria Dalam Kasus Syahganda Nainggolan
- Habiskan 75 Triliun, Pengadaan Vaksin Harusnya Diikuti Informasi Yang Lengkap