Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin. MAP mengingatkan agar pemerintah membatalkan kemudahan izin investasi miras seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang diteken 2 Februari lalu. Hal itu disampaikan Dr. Yanhar Jamaluddin. MAP kepada wartawan disela-sela kesibukannya di Kampus UISU Jalan SM Raja Medan, Senin (1/3).
Dijelaskan Dr. Yanhar yang juga alumni Fisip UISU itu bahwa legalisasi dan kemudahan miras yang tertuang dalam Perpres itu akan mengancam generasi dan moral anak bangsa pada masa mendatang. “Alasan mengakomodir kearifan lokal untuk daerah-dearah tertentu menurut saya tidak tepat dan harus dilihat secara Holistik,”ujar Dr. Yanhar.
Dijelaskan ada 3 (tiga) hal yang harusnya menjadi perhatian. Pertama, jika dikembalikan kepada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya legalisasi dan kemudahan dalam investasi miras dianggap bertentangan dengan norma agama. “Ketika miras menjadi legal maka sama artinya dengan membiarkan orang untuk bertindak diluar nalar dan akal sehatnya,”jelas Yanhar.
Kedua, menurut Yanhar yang juga pengamat kebijakan publik lulusan Unpad itu, lahirnya kebijakan pemerintah harus dilihat dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat. “Hal ini sama saja dengan merusak karakter moral dan mental generasi muda,”katanya. Bisa dibayangkan, katanya, orang-orang yang ingin secara legal dan bebas mengkonsumsi miras dapat langsung datang ke daerah yang sudah melegalkan usaha dan bisnis miras. Ketiga, kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan mewujudkan generasi emas di tahun 2045.
Ketika ditanya soal kuatnya keinginan pemerintah tentang legalisasi miras, Dr. Yanhar Jamaluddin. MAP berasumsi bahwa pemerintah kemungkinan hanya melihat dari factor ekonomi, yakni meningkatkan retribusi Daerah (PAD). “Tapi, seharusnya pemerintah juga harus mempertimbangkan factor lain yakni agama dan pembangunan karakter generasi yang akan datang walaupun penerapannya di daerah-daerah tertentu,”katanya.
Dengan demikian, Dr. Yanhar menegaskan bahwa keinginan pemerintah untuk menerapkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 dipertimbangkan lagi agar tidak merusak karakter mental generasi yang akan datang. “Jangan sampai karena mengejar pendapatan kita melegalkan segala cara yang pada akhirnya akan merusak karakter dan mental anak-anak kita di masa mendatang,”tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved