Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof. Dr. S, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018. Selain Prof S, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. "Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9). Saat ini pemeriksaan atas kasus tersebut menurutnya masih dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Beberapa barang bukti sudah diamankan seperti kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. Dijelaskannya, peristiwa ini berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017. "Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," katanya. Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.[R]
Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof. Dr. S, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018. Selain Prof S, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. "Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9). Saat ini pemeriksaan atas kasus tersebut menurutnya masih dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Beberapa barang bukti sudah diamankan seperti kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. Dijelaskannya, peristiwa ini berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017. "Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," katanya. Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.© Copyright 2024, All Rights Reserved