Sidang kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg dengan terdakwa sejumlah oknum anggota Polri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1).
Pada terdakwa dalam kasus ini yakni Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Witno Suwito, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite. Seluruhnya bertugas di Polres Padangsidimpuan. Sedangkan seorang terdakwa lainnya yakni Edi Anto Ritonga alias Gaya yang merupakan warga sipil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Martua Sagala menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya. Kemudian vonis 13 tahun penjara kepada Aiptu Martua Pandapotan.
Ketiga terdakwa oleh hakim terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya yakni Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite divonis masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.
Keenam oknum Polres Padangsidempuan ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anita yang menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga dengan hukuman mati dan Aiptu Martua Pandapotan dengan hukuman seumur hidu serta tuntutan 20 tahun penjara kepada 6 oknum anggota Polri lainnya.
Berdasarkan dakwaan dari JPU Abdul Hakim Harahap, berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp1.600.000 per kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (27/2/2020). Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. "Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput".
Kemudian, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.
Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg. Akan tetapi, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved