Aktifitas penambangan bebatuan pasir di kawasan Pantai Siarubung, Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, terkait pengembangan lahan kantor desa dan fishing camp, terbukti sebagai aktifitas di dalam kawasan hutan lindung.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut (Dishut Provsu), Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah anggota DPRD Samosir serta Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Samosir, di Gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol No 5, Medan, Rabu (29/6/2022).
RDP tersebut menindaklanjuti aduan KoMPaS Samosir dan aktifis lingkungan hidup Dr Wilmar Simanjorang terkait pelebaran jalan di Simpang Perbukitan Gotting, Desa Turbuk, Kecamaran Harian, Kabupaten Samosir dan pengerukan bebatuan pasir terkait pembangunan Kantor Desa Turbuk Limbong serta Fishing Camp di Pantai Siarubung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, menilai telah terjadi tindak pidana terkait kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan yang dilakukan Pemkab Samosir di dua titik, yakni di dinding kawasan hutan di Simpang Gotting dan kawasan Pantai Siarubung, sejak awal tahun 2022.
"Dari hasil peninjauan KoMPaS di lapangan, kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan di dinding kawasan hutan Simpang Gotting jalan provinsi dan kawasan Pantai Siarubung, adalah tanpa izin dan amdal," kata Rokhiman Parhusip.
Selain itu, lanjut Rokhiman Parhusip, pengerukan mengakibatkan terjadinya pengrusakan lingkungan, kerusakan dinding penahan tanah di Simpang Gotting. Serta penebangan hutan pinus, baik di kawasan Pantai Siarubung maupun Simpang Gotting.
KoMPaS juga meyakini telah terjadi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena Pemkab Samosir menggunakan APBD dalam membangun pelebaran jalan provinsi yang bukan wewenang Pemkab Samosir.
RDP gabungan Komisi A, B, D DPRD Sumut yang dipimpin Gusmiyadi SE ini, sempat memanas, saat Dr Wilmar Simanjorang, aktifis lingkungan hidup, beradu argumen dengan peserta RDP lainnya.
Wilmar Simanjorang menyebut ia mendukung upaya Pemkab Samosir untuk memanfaatkan sumber daya alam Samosir untuk kemakmuran rakyat.
"Tapi harus sesuai dengan koridor hukum dan kesejahteraan masyarakat luas. Bukan dengan kebijakan tanpa landasan hukum! Dan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang berkuasa!," kata Wilmar mengawali pendapatnya.
Wilmar mengatakan sudah ada peraturan dan undang-undang yang harus dipedomani dalam pemanfaatan sumber daya seputar kawasan Danau Toba, diantaranya Perpres No 81 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Kawasan dan Sekitarnya.
"Patut dipertanyakan, apakah kegiatan di Simpang Gotting dan Pantai Siarubung sudahkah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku?", ungkapnya.
Pj Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang dalam jawabannya menjelaskan, pengerukan di Simpang Gotting untuk pembangunan rest area bukan pelebaran jalan provinsi. Pembangunan rest area itu, sebagai bagian upaya Pemkab Samosir dalam mengembangkan destinasi objek wisata di daerah tersebut.
Sementara terkait pengerukan yang terjadi di Simpang Gotting, Dishut Provsu dan Gakkum KLHK, ia juga mengakui bahwa titik itu berada di luar kawasan hutan lindung.
Dishut Provsu berpendapat, bahwa berdasarkan hasil overlay di lapangan, menurut SK Menteri Kehutanan No 579 tahun 2014, daerah itu berada di luar kawasan hutan lindung.
"Kalau berada di luar kawasan hutan lindung, maka perijinan dari Dishut tidak dibutuhkan," sebut Donner H Sipahutar dari Dishut Provsu.
Sementara itu, sesuai hasil overlay Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di lapangan, terkait kegiatan penambangan bebatuan pasir di lahan untuk lokasi pembangunan Kantor Desa Turpuk Limbok dan Fish Camp di kawasan Pantai Siarubung, berdasarkan aduan Wilmar, ditemukan bahwa titik tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
"Sesuai fakta di atas, kami akan melanjutkan ini dengan rekomendasi untuk melakukan pulbaket," kata P Ginting dari Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
© Copyright 2024, All Rights Reserved