Raup Rp80,6 Juta dari Konten Pornografi, Kreator TikTok Diciduk Polisi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Raup Rp80,6 Juta dari Konten Pornografi, Kreator TikTok Diciduk Polisi
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan saat pemaparan kasus dugaan pornografi melalui TikTok di Mapolda Sumut, Kamis, 29 Oktober 2026/ist

Article Header Image Permainan perang poin dalam siaran langsung TikTok berujung kasus pornografi. Seorang konten kreator berinisial SR alias RR, host akun @ketua cepet, diduga mengajak sejumlah perempuan melakukan tantangan membuka pakaian hingga memperlihatkan alat kelamin saat kalah mengumpulkan koin. Dari aktivitas yang berlangsung selama tiga bulan itu, SR meraup keuntungan Rp80.681.399.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menemukan aktivitas tersebut saat melakukan patroli siber. Polisi kemudian menelusuri akun TikTok @ketua cepet dan mengidentifikasi SR sebagai host yang mengendalikan siaran langsung tersebut.

Polisi menangkap SR di rumahnya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 27 Oktober 2026. Kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan SR berperan sebagai host dalam siaran langsung yang diduga mengandung unsur pornografi tersebut.

"Jadi SR ini, dengan akun TikTok miliknya yaitu ketua cepet. Dia (SR) menjadi host dari pada aksi pornografi ya," sebut Bayu dalam konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, sejak Agustus 2026. Selama periode itu, tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp80.681.399.

"Aksi pornografi yang dalam pelaksanaannya itu, dalam aktivitasnya itu yang kurang lebih sudah berjalan 3 bulan. Dia (SR) mendapatkan beberapa keuntungan ya, beberapa keuntungan sebesar Rp80.681.399," jelas Kombes Bayu.

Bayu mengungkapkan, modus yang digunakan SR adalah mengundang sejumlah perempuan untuk mengikuti permainan tantangan atau challenge melalui siaran langsung TikTok. Permainan itu dikemas dalam bentuk perang poin, dengan mengandalkan gift dari penonton untuk mengumpulkan koin.

Peserta yang memperoleh koin paling rendah harus menjalani hukuman sesuai tantangan yang telah disepakati. Tantangan itulah yang kemudian mengarah pada tindakan pornografi.

"Modus operandi daripada si SR ini adalah tersangka melakukan siaran langsung, dengan akun TikTok tadi disampaikan bernama akun Ketua Cepet, dengan mengundang pengguna TikTok khususnya perempuan untuk mengikuti permainan tantangan challenge atau perang poin," kata Bayu.

"Termasuk membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Tersangka telah melakukan siaran langsung dengan modus tersebut sejak Agustus 2026 dengan tujuan mencari keuntungan," sebut Bayu.

Polisi kini masih menyelidiki perempuan-perempuan yang ikut tampil dalam siaran langsung tersebut. Mereka diduga tidak hanya berasal dari Sumatera Utara, tetapi juga dari luar provinsi.

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Bayu mengatakan penyidik masih menelusuri identitas dan keberadaan para perempuan yang terlibat.

"Beberapa telen yang digunakan sama yang bersangkutan ini masih kita coba melakukan penyelidikan, ada kemungkinan berada di luar Provinsi Sumut ya. Ini juga sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Bayu.

Bayu juga menyebut SR merupakan seorang konten kreator. Saat ditangkap, tersangka mengakui dirinya bertindak sebagai host dalam siaran langsung yang kini dipersoalkan polisi.

"Pekerjaan dari pada tersangka ini adalah sama, termasuk salah satu konten kreator juga ya. Jadi pada saat ditangkap, langsung mengakui bahwasanya memang saya selaku host daripada dugaan tindak pidana pornografi tersebut ya," kata Bayu kembali.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan, paling lama 10 tahun," ucap Direktur Reserse Siber Polda Sumut itu. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait