Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PDI Perjuangan Soroti Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (25/1/2023) pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- PDIP Beri Sanksi Keras ke FX Rudyatmo
- Demokrat Akan Tercoreng jika Anggap Enteng Video Diduga Oknum Ketua DPRD Nias Sedang Berjudi
- Pemilu Ditunda Diduga Agenda Para Cukong yang Tidak Inginkan Pergantian Jokowi
Baca Juga
PU Fraksi PDI Perjuangan yang ditanda tangani oleh Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar dan dibacakan oleh Poradah Nababan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan kearah yang lebih efektif, efesien dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang ditingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa," ujar Poradah Nababan.
Selain itu RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Renja SKPD dan Proses perencanaan pembangunan antar SKPD masih lemah.
Selanjutnya PU F-PDI Perjuangan DPRD Sumut tentang Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini menyebutkan bahwa Asumsi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah kendaraan bermotor selalu melalui pendekatan asumsi yang tidak jelas.
"Kami menginginkan bahwa asumsi pajak kendaraan bermotor sesungguhnya sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas sehingga sudah dapat diperkiraka dengan tepat," lanjut Poradah.
Terakhir F-PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terkait dengan retrubusi daerah dan para pewajib pajak tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar pajak oleh pewajib pajak.
"Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi, ini demi pembangunan Sumut kedepan," pungkas Poradah.
- Hendro Susanto: Tidak Ada Urgensi Pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU
- Anggaran Dicoret Pemprovsu, Abdul Rahim Siregar Dorong Rally 2023 Libatkan BUMN dan Swasta
- Demo Cipayung Plus di DPRD Sumut, Mahasiswa Tumbangkan Gerbang dan Kuasai Ruang Paripurna