Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak Rahmat Fadilah Pohan mundur dari kursi Direktur Utama Bank Sumut.
Desakan ini mereka sampaikan mengingat saat ini yang bersangkutan juga menjabat sebagia Ketua Dewan Pengawas pada Dana Pensiun Bank Sumut.
Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara, Akhir Rangkuti, mengatakan rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.
"Mundur aja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silahkan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silahkan mundur dari Dirut Bank Sumut," ujarnya kepada RMOLSumut, Selasa (25/1/2022)
Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
"Dan harus diingat bahwa Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved