Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Sumut termasuk Bupati Nias dan Wali Kota Gunung Sitoli.
Rapat ini membahas persoalan aset yang digelar oleh KPK melalui melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I.
Rapat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Melalui Rapat Koordinasi ini, dihasilkan berita acara yang akan memperjelas dan melengkapi Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Nias dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli nomor 030/2441/2022 dan nomor 030/3115/2022 tanggal 28 April 2022, tentang penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Nias yang masih berada di wilayah Kota Gunungsitoli kepada Pemkot Gunungsitoli.
Poin-poin kesepakatan tersebut adalah, pertama, Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli menerima hasil monitoring Tim Inspektorat Provinsi Sumut yang dilakukan pada 19-23 September 2022 yang menyatakan bahwa terdapat 30 item BMD Pemkab Nias.
Kedua, terhitung Senin (14/11) BMD tersebut pada angka 1 di atas diserahterimakan dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli.
Ketiga, demi kelancaran penyelenggaraan Pemkab Nias, antara Pemkab Nias dengan Pemkot Gunungsitoli pada Senin (14/11) menyepakati pinjam pakai 30 item BMD yang telah diserahterimakan pada angka 2 di atas dengan kurun waktu paling lama 31 Desember 2027, dan dapat dipercepat serah terima sesuai dengan hasil evaluasi kesiapan Pemkab Nias.
Keempat, penyiapan dokumen serah terima BMD sebagaimana disebut pada angka 2 dan dokumen pinjam pakai tersebut pada angka 3 menjadi tanggung jawab Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli, dilaporkan kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan pimpinan KPK, serta dipantau oleh Inspektorat Provinsi Sumut paling lambat 31 Desember 2022.
Kelima, berdasarkan pinjam pakai BMD tersebut pada angka 3, maka tanggung jawab anggaran untuk pemeliharaan dan anggaran perawatan serta pengamanan fisik selama pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, terkait dengan 17 item BMD sebagaimana tercantum dalam daftar II terlampir yang menurut Pemkot Gunungsitoli merupakan bagian dari BMD Pemkab Nias sebelum pemekaran Kota Gunungsitoli yang harus diserahkan oleh Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumut dan harus selesai paling lama Juni 2023. Penyelesaian lebih lanjut mengenai 17 item BMD tersebut sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut.
Ketujuh, untuk tertib dan kepastian pengelolaan BMD, terkait dengan BMD yang telah diserahkan oleh Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli pada tahap I sampai dengan tahap VIII sebelumnya serta diketahui terdapat permasalahan dalam kelengkapan dokumentasi dan perbedaan luas fisik BMD, lokasi BMD, dan yang terkait dengan fisik BMD akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumut, dan harus selesai paling lama Juni 2023, dengan dibantu oleh Tim Verifikasi Gabungan antara Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli.
Menutup acara rapat, Edi Suryanto menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias dan Walikota Gunungsitoli serta jajaran dan Pemprov Sumut serta BPK Perwakilan Sumut yang telah berkolaborasi dan menghasilkan kesepakatan penting pada hari ini.
"Kami sampaikan terima kasih dan kami juga akan terus memantau tindak lanjut kesepakatan hari ini," pungkas Edi Suryanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved