Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi ini menurut Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus akan membuat hukuman tersebut akan lebih memberi efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.
"Kami akan kaji terlebih dahulu untuk mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Muhammad Yunus dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (3/2).
Yunus mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi yakni pasal 47 dan pasal 50. Dua pasal itu, kata Yunus, harus diperbaiki dan dipertajam kembali terkait dengan pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.
Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.
Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal subtansinya.
Yunus mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan antara hukuman orang yang berzina dengan pelaku tindak kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih diarahkan pada hukuman penjara.
"Kalau memang kurang adil, ya untuk apa kita pertahankan. Jadi di dalam itu ada hukuman cambuk, denda, dan ada penjara," ujarnya.
Yunus mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menggelar rapat lintas sektoral terkait wacana revisi tersebut. Salah satu hasil rapat tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim gugus tugas mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rencana ini diambil karena tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved