Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan senilai sekitar Rp497 miliar dipertanyakan. Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan membuka secara terang perkembangan perkara tersebut.
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom, menilai polemik kewenangan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Medan justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Indikasi kasus proyek Lapangan Merdeka Medan terkesan ada pengaburan. Dengan adanya tolak-menolak penanganan kasus antara Kejatisu dan Kajari Medan, merupakan sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atas perjalanan kasus pengerjaan Lapangan Merdeka," ujar Abdul Thaib.
Pria yang akrab disapa AT Siahaan itu mengatakan, penanganan perkara semestinya dapat dimulai dengan memeriksa dokumen proyek dan mencocokkannya dengan pekerjaan yang terealisasi di lapangan.
"APH tinggal meminta RAB proyek dan bukti pencairan anggaran proyek tersebut serta melihat spesifikasi pengerjaan bangunannya," katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proyek, termasuk pemenang tender, mantan kepala dinas terkait dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengurai kemungkinan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek.
"Langkah ini penting agar tidak ada lagi praduga liar yang beredar di masyarakat terkait kebersihan pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.
AT Siahaan juga meminta Kejatisu dan Kejari Medan tidak membiarkan persoalan kewenangan berlarut-larut. Menurutnya, jika penanganan perkara terkesan saling dilempar, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa ikut terdampak.
"Apabila Kejatisu dan Kejari Medan saling lempar bola, maka masyarakat nantinya akan menyimpulkan bahwa kualitas penegakan hukum di lembaga Kejaksaan disangsikan," katanya.
Karena itu, PW ISARAH Sumut meminta status dan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Jika Kejaksaan dinilai tidak mampu menuntaskan perkara tersebut secara optimal, PW ISARAH Sumut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Dan bila Kejaksaan tidak mampu, maka PW ISARAH Sumut meminta agar penanganan kasus tersebut diserahkan ke KPK RI," tegasnya.
Desakan tersebut, kata Abdul Thaib, diperlukan agar polemik terkait proyek revitalisasi Lapangan Merdeka tidak terus berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian hukum. 
