Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memastikan mereka sudah mengeluarkan putusan tunda atas pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Hal ini disampaikan Humas PTUN Medan A Tirta Irawan terkait masuknya gugatan dari Rusdi Sinuraya atas pemecatan tersebut. "Dalam perkara ini, hakim sudah menerbitkan putusan penundaan. Yang sifatnya menunda pelaksanaan keputusan terhadap objek sengketa," katanya, Selasa (28/1). Adapun pertimbangan dari terbitnya putusan penundaan tersebut menurutnya karena adanya pasal 67 UU nomor 5 tahun 86 dikarenakan adanya kepentingan penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan apabila keputusan ini tetap dilaksanakan. "Jadi semata-mata berdasarkan kepentingan yang mendesak," ujarnya. Meski sudah ada putusan penundaan oleh hakim PTUN Medan, namun hal ini bukan berarti putusan akhir dari gugatan tersebut sudah diketahui. Melainkan, putusan tersebut nantinya akan diputuskan melalui berbagai proses-proses pembuktian yang digelar di persidangan. "Hasil akhirnya tetap didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," sebutnya. Tekait kejadian "pengusiran" Rusdi Sinuraya dari Kantor Dirut PD Pasar Kota Medan oleh satpol PP pada Senin (27/1) kemarin, Tirta menjelaskan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, putusan penundaan yang dikeluarkan oleh hakim PTUN Medan, amar putusannya yakni menunda pelaksanaan tindak lanjut. "Artinya apapun SK itu, tindaklanjutnya harus ditunda dulu," pungkasnya.[R]
Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memastikan mereka sudah mengeluarkan putusan tunda atas pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Hal ini disampaikan Humas PTUN Medan A Tirta Irawan terkait masuknya gugatan dari Rusdi Sinuraya atas pemecatan tersebut. "Dalam perkara ini, hakim sudah menerbitkan putusan penundaan. Yang sifatnya menunda pelaksanaan keputusan terhadap objek sengketa," katanya, Selasa (28/1). Adapun pertimbangan dari terbitnya putusan penundaan tersebut menurutnya karena adanya pasal 67 UU nomor 5 tahun 86 dikarenakan adanya kepentingan penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan apabila keputusan ini tetap dilaksanakan. "Jadi semata-mata berdasarkan kepentingan yang mendesak," ujarnya. Meski sudah ada putusan penundaan oleh hakim PTUN Medan, namun hal ini bukan berarti putusan akhir dari gugatan tersebut sudah diketahui. Melainkan, putusan tersebut nantinya akan diputuskan melalui berbagai proses-proses pembuktian yang digelar di persidangan. "Hasil akhirnya tetap didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," sebutnya. Tekait kejadian "pengusiran" Rusdi Sinuraya dari Kantor Dirut PD Pasar Kota Medan oleh satpol PP pada Senin (27/1) kemarin, Tirta menjelaskan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, putusan penundaan yang dikeluarkan oleh hakim PTUN Medan, amar putusannya yakni menunda pelaksanaan tindak lanjut. "Artinya apapun SK itu, tindaklanjutnya harus ditunda dulu," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved